EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sebanyak 11,9 juta nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan mendapat penundaan pembayaran utang pokok dan bunga selama enam bulan. Penundaan pembayaran ini sebagai kompensasi untuk mengurangi dampak sosial ekonomi dari pandemi Covid-19.
“Kami memberikan untuk KUR sebanyak 11,9 juta UMKM termasuk 22 ribu TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan mendapatkan fasilitas penundaan pokok dan bunga dari KUR ini,” kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas terkait "Efektivitas Penyaluran Jaring Pengaman Sosial" yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/4).
Penundaan bayar untuk nasabah KUR ini juga termasuk nasabah yang bergerak di sektor ketahanan pangan, seperti pertanian. Menurut data Kemenkeu, total outstanding KUR hingga akhir Februari 2020 sebesar Rp 165,06 triliun.
Selain nasabah KUR, Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah akan memberikan penundaan bayar untuk angsuran pokok dan bunga terhadap nasabah Kredit Ultra Mikro (UMi).
“Jadi dari keseluruhan anggaran pemerintah ini betul-betul akan dibuat agar tidak ada rakyat yang tidak mendapatkan, dan kita akan terus perbaiki datanya sehingga seluruh program-program bantuan sosial dan bantuan ke UMKM betul-betul target bisa dipenuhi,” ujar Sri Mulyani.
Bantuan dari Pemerintah untuk KUR dan UMi ini merupakan beberapa dari kebijakan stimulus untuk dunia usaha yang dianggarkan di belanja tambahan APBN 2020 sebesar Rp 150 triliun. Total belanja tambahan di APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun.