Rabu 08 Apr 2020 06:16 WIB

PUPR Subsidi Perumahan Bagi Warga Penghasilan Rendah

Subsudi senilai Rp 1,5 triliun itu diberikan untuk 175 ribu rumah.

Red: Friska Yolandha
Suasana kompleks perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Ahad (5/4). Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 Triliun untuk 175
Foto: Prayogi/Republika
Suasana kompleks perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Ahad (5/4). Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 Triliun untuk 175

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mendapatkan anggaran subsidi perumahan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), subsidi selisih bunga dan bantuan uang muka. Anggaran yang diberikan sebesar Rp 1,5 triliun.

"Kami mendapatkan subsidi perumahan, untuk FLPP dan subsidi selisih bunga serta subsidi bantuan uang muka bagi kepemilikan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR sebesar Rp 1,5 triliun," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga

Menteri PUPR mengatakan subsidi perumahan itu diterima dari bendahara negara untuk 175 ribu unit rumah. Subsidi sudah mulai digelontorkan pada April dan Mei, bekerja sama dengan bank-bank pelaksana.

Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan stimulus fiskal bagi sektor perumahan mulai 1 April 2020. Stimulus itu berupa pengalokasian dana untuk subsidi selisih bunga (SSB) dan tetap melaksanakan subsidi bantuan uang muka (SBUM) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan stimulus yang diberikan itu merupakan satu dari sembilan kebijakan yang diambil dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19).

Melalui SSB, MBR mendapatkan sejumlah manfaat antara lain pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun.

Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur/nasabah.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas subsidi tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) harus berpenghasilan maksimal Rp8 juta, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi/bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.

Saat ini ada tiga bank yang telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI. Eko menuturkan dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan diharapkan target pemerintah dalam pemberian fasilitas bantuan pembiayaan perumahan kepada 330.000 rumah tangga MBR dapat tercapai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement