Selasa 07 Apr 2020 22:55 WIB

OJK akan Perkuat Pengawasan ke Bank di Tengah Pandemi

OJK juga lakukan assesment secara proaktif kepada perbankan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana (tengah).
Foto: Budi Raharjo
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana (tengah).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengawasan kepada bank agar tidak mengalami persoalan dan tetap bisa melayani nasabah dalam kondisi ekonomi sedang terpengaruh pandemi COVID-19.

"Belajar dari kasus tahun 1997 dan 2008 kita akan menjaga kredibilitas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPRdi Jakarta, Selasa (7/4).

Heru mengatakan salah satu upaya pengawasan yang dilakukan adalah dengan meminta bank untuk melakukan penilaian tersendiri guna mengantisipasi adanya nasabah yang tidak sanggup membayar cicilan kredit.

"Kita minta bank melakukan assessment sendiri secara proaktif, misal kalau 10 persen nasabah sudah terdampak, 20-30 persen, seperti apa cashflow-nya, supaya OJK bisa mengantisipasi," ujarnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi adanya bank sakit yang memanfaatkan momen adanya COVID-19, OJK juga telah memperketat proses pemberian kredit baru melalui penggunaan tools khusus.

"Kalau bank sudah demam, sebelum adanya COVID-19, tidak usah dibantu. Kita cari jalan lain, karena jangan sampai ada moral hazard dan digunakan oleh industri yang ingin berlindung di POJKNomor 11," ujar Heru.

Ia memastikan OJK tidak akan membiarkan adanya 'penumpang gelap' yang bisa memanfaatkan kesempatan sehingga perbankan yang sehat menjadi ikut-ikutan sakit dalam situasi seperti sekarang.

Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam POJK tersebut, bank dapat menerapkan kebijakan stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berlaku hingga akhir Maret 2021 dengan melakukan penetapan kualitas aset serta melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement