EKBIS.CO, JAKARTA -- Ditengah merebaknya wabah virus corona membuat semua sektor terdampak, salah satunya industri pertambangan. Meski begitu, pemerintah berharap para perusahaan tambang tak melakukan PHK.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo menjelaskan ada beberapa kebijakan mikro dari Dirjen Minerba kepada perusahaan pertambangan.
Melalui surat edaran dijelaskan, salah satu kebijakan mikro yang disampaikan yakni meminta kepada perusahaan tambang agar seoptimal mungkin untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan apapun. Termasuk apabila terjadi penurunan tingkat produksi.
"Seoptimal mungkin kita harap perusahaan hindari PHK dengan alasan apapaun jika terjadi penurunan tingkat produksi," ujar Sri Raharjo, Rabu (8/4).
Selain kebijakan pelarangan PHK, Kementerian ESDM juga meminta perusahaan melakukan upaya-upaya pencegahan penuralaran Covid-19. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan, alokasi sumber daya tambahan berupa anggaran, sarana, tenaga medis dan non medis untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Lalu tetap melaksanakan kewajiban perusahaan sebagaimana biasa. Jika ada pegawai yang mengalami gejala Covid-19 segera menghubungi petugas kesehatan. Kemudian, melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan secara nasional.
"Intiya ada beberpa kebijakan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minerba, hal-hal detail yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam rangka upaya penegahan Covid-19," jelasnya.
Lebih lajut dirinya mengatakan, di Kementerian ESDM sendiri sudah berjalan kebijakan WFH, yang akan diberlakukan sampai 19 April 2020. Bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. "Pelayanan tetap berlangsung dengan online, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa datang ke Kantor Minerba," paparnya.