Sabtu 11 Apr 2020 13:29 WIB

Pemerintah Tanggung PPN Barang dan Jasa Penanganan Covid-19

Barang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut berupa obat-obatan hingga alkes.

Red: Nidia Zuraya
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas berupa tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau ditanggung pemerintah terhadap berbagai barang dan jasa untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah Covid-19.

“Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19 melalui pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/4).

Baca Juga

Barang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut terdiri dari obat-obatan, vaksin, peralatan laboraturium, peralatan pendeteksi, alat pelindung diri (APD), peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sedangkan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 meliputi konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan pendukung lainnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan yakni Pasal 22 dan Pasal 22 Impor terkait impor dan pembelian barang di atas yang dilakukan oleh penerima fasilitas.

Kemudian Pasal 22 terkait penjualan barang di atas yang dilakukan oleh pihak penjual bertransaksi dengan penerima fasilitas.

Selanjutnya Pasal 21 atas penghasilan yang diterima WP orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan wabah Covid-19.

Terakhir, Pasal 23 atas penghasilan yang diterima WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan wabah Covid-19.

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

“Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas,” tulis DJP.

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement