EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) merilis e-form. Platform itu bertujuan mendata pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
“Agar dapat menerapkan kebijakan dan memfasilitasi para pelaku koperasi dan UMKM terdampak Covid-19 secara tepat sasaran, diperlukan data akurat,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan di Jakarta pada Selasa, (13/4).
Ia menambahkan, data yang mutakhir dan detail penting sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan.
Ia mengatakan, data tersebut hanya dapat diperoleh melalui partisipasi dari masyarakat pelaku yang terdampak langsung. Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan Koperasi dan UMKM (KUMKM) terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020.
Hal itu sebagai respon cepat Kemenkop untuk menerima laporan. Sekaligus sebagai dasar menyiapkan strategi tepat, supaya bisa menyalurkan bantuan sesegera mungkin.
Data yang diperoleh dan telah dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu, sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang. Kemenkop memastikan, pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran berbagai program mitigasi ini sudah cair.
Maka tidak ada keharusan bagi para pelaku membayar kompensasi apapun. “Kami paham sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan demi memastikan tersedianya data akurat dan mutakhir,” kata Rully.
Kondisi di lapangan yang sangat beragam, baik dari sisi karakteristik dan permasalahan KUMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, kata Rully, menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyalurkan program dan bantuan tepat. “Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” jelasnya.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki C Satari menambahkan, Kemenkop turut menggandeng kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data tersebut. Kementerian, kata dia, juga menggandeng berbagai kelompok masyarakat dan pendamping KUMKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
Nantinya e-form kuesioner diisi oleh para pelaku KUMKM terdampak. Lalu, kata dia, data yang diperoleh dari e-form akan terintegrasi dengan big data kementerian.
Dengan begitu akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan lebih sigap dan tanggap. Ini demi mendukung program pemerintah selanjutnya.
“Maka para pelaku diminta menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik. Sebab selain agar bisa diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data," tutur Fiki.
E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi KUMKM. Didistribusikan pula oleh seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM.
Pendataan lewat e-form mulai dilakukan pada Senin, (13/4). Melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.