Selasa 14 Apr 2020 13:24 WIB

Menkeu: THR Tetap Cair untuk Eselon III ke Bawah

Kelompok yang tidak mendapat THR termasuk presiden, menteri, dan anggota DPR.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah memutuskan tetap memberikan tunjangan hari raya pada PNS eselon III ke bawah, termasuk TNI/Polri dan pensiun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kelompok yang tak mendapat THR untuk tahun ini adalah pegawai di atas eselon III, termasuk presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga kepala daerah dan pejabat negara.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pemerintah memutuskan tetap memberikan tunjangan hari raya pada PNS eselon III ke bawah, termasuk TNI/Polri dan pensiun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kelompok yang tak mendapat THR untuk tahun ini adalah pegawai di atas eselon III, termasuk presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, anggota MPR, hingga kepala daerah dan pejabat negara.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tetap mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri eselon III ke bawah. THR juga diberikan bagi pensiunan karena kelompok ini juga dianggap rentan terdampak Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kelompok yang tak mendapat THR untuk tahun ini adalah pegawai di atas eselon III, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, kepala daerah, dan pejabat negara. "Jadi, seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tunjangan kinerjanya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (14/4).

Baca Juga

Sri menegaskan, THR tetap diberikan sebagaimana siklus tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah, ujarnya, juga sedang mengebut revisi peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.

"Untuk seluruh pejabat negara dan eselon II serta eselon I tidak dibayarkan. Namun, untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah juga dibayarkan," katanya.

Sementara itu, untuk pencairan gaji ke-13, pemerintah belum memutuskannya. Isu cair-tidaknya THR dan gaji ke-13 sempat diapungkan oleh pemerintah karena banyak pos belanja pemerintah pusat yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menkeu sempat menjelaskan, penerimaan negara berpotensi turun 10 persen pada 2020 ini. Di sisi lain, belanja pemerintah terus meningkat seiring kenaikan kebutuhan, terutama di sektor kesehatan maupun jaminan sosial. Kondisi ini membuat pemerintah harus menyisir pos belanja yang bisa dipangkas, termasuk mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke-13.

Sri menyebutkan, fokus belanja negara saat ini menyasar pada tiga sektor, yakni kesehatan, bantuan sosial, dan insentif untuk dunia usaha. Salah satu sumber pendanaan didapatkan melalui penghematan belanja negara.

Menkeu memerinci, alokasi belanja untuk sektor kesehatan sebesar Rp 75 triliun ditujukan untuk meningkatkan kapasitas 132 rumah sakit yang melayani pasien Covid-19. Angka itu juga termasuk untuk membeli alat pelindung diri (APD) dan pemberian insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.

Kemudian, terkait bantuan sosial, pemerintah menyediakan Rp 110 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako murah, hingga bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan ini direncanakan diberikan kepada 9 juta penerima.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement