Selasa 14 Apr 2020 16:28 WIB

Cukupi Likuiditas Bank, Bank Indonesia Turunkan GWM Rupiah

Penurunan GWM juga untuk menambah likuiditas sekitar Rp 22 triliun.

Red: Friska Yolandha
Bank Indonesia (BI): Seorang melintas didekat logo Bank Indonesia Jakarta, Kamis (21/2).
Foto: Republika/Prayogi
Bank Indonesia (BI): Seorang melintas didekat logo Bank Indonesia Jakarta, Kamis (21/2).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah masing-masing 200 basis poin bagi Bank Umum Konvesional dan sebesar 50 basis poin bagi Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah. Adapun kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penurunan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan. “Kami juga memperkuat likuiditas perbankan dengan menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah. Kenaikan PLM wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga

Menurutnya penurunan GWM juga untuk menambah likuiditas sekitar Rp 22 triliun, setelah sebelumnya telah dilakukan penurunan GWM pada 2019 dan awal 2020 yang menambah likuiditas sekitar Rp 53 triliun dan penurunan GWM valas sebesar empat persen untuk menambah likuiditas valas perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS. 

“Respons kebijakan ini kemudian dapat menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan tetap memadai,” ucapnya.

Perry menyebut saat ini kecukupan likuiditas masih memadai tercermin pada rerata harian volume PUAB Maret 2020 yang tetap tinggi sebesar Rp 12,8 triliun. Kemudian rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tetap sebesar 22,81 persen pada Februari 2020. 

“Penurunan ini tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode satu tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020,” jelasnya.

Ke depan, Bank Indonesia akan terus memastikan kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi di pasar uang, sehingga dapat memperkuat transmisi bauran kebijakan yang akomodatif. 

“Bank Indonesia meyakini peningkatan stimulus fiskal Pemerintah dewasa ini akan makin memperkuat efektivitas transmisi kebijakan injeksi likuiditas yang ditempuh Bank Indonesia kepada sektor riil,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement