EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 262.966 debitur perbankan di Indonesia melakukan restrukturisasi kredit. Adapun jumlah debitur yang disetujui melakukan restrukturisasi kredit oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur per 13 April 2020.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, para debitur terdampak virus corona mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau perusahaan pembiayaan. Sebanyak 150.345 debitur pembiayaan masih dalam proses permohonan.
Sekar menjelaskan, persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian bank atau perusahaan pembiayaan. "Penilaian termasuk penilaian kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua pihak," kata Sekar dalam keterangan tulis di Jakarta, Rabu (15/4).
Sebelumnya, OJK resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit. Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan pada 19 Maret 2020.