Kamis 16 Apr 2020 19:42 WIB

Kemenkop: 56 Persen UMKM Mengalami Penurunan Penjualan

Sebanyak 18 persen UMKM mengalami kesulitan distribusi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Dampak Covid-19 pada UMKM
Foto: Republika
Dampak Covid-19 pada UMKM

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, merebaknya penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat berdampak bagi para pelaku usaha, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM). Maka kementerian melakukan identifikasi KUMKM terdampak melalui call center.

Dari hasil identifikasi tersebut, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, ada beberapa masalah yang kini dihadapi KUMKM. Hal itu disimpulkan, berdasarkan laporan yang telah masuk lewat call center.

Baca Juga

"Secara umum, permasalahannya sebanyak 56 persen UMKM penjualannya menurun. Lalu 22 persen berkaitan dengan permodalan," ujar Fiki dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Kamis, (16/4).

Selanjutnya, kata dia, sebanyak 18 persen UMKM mengalami kesulitan distribusi. Kemudian sebanyak empat persen kesulitan bahan baku.

"Data yang masuk secara umum ini, sebanyak 52,4 persen usaha mikro belum memiliki tabungan usaha. Jadi bagaimana kami dengan seluruh pihak terkait dan seluruh usaha mikro kecil bisa menerima program secara cepat dan tepat," jelasnya.

Fiki mengatakan data yang diterima melalui call center belum semuanya diolah, karena pemerintah harus menyesuaikan data tersebut dengan data internal di Online Data System Kemenkop UKM. "Kita sedang mengolah (datanya)," kata dia.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria br Simanungkalit menambahkan, kementerian berupaya memulihkan UMKM dengan berbagai program stimulus serta development program setelah pemulihan atau recovery. Berdasarkan hasil identifikasi, masalah yang dihadapi oleh KUMKM selama pandemik Covid-19 ini meliputi enurunan penjualan, kesulitan bahan baku, distribusi terhambat, permodalan dan produksi menurun.

Mengantisipasi itu, Kemenkop melakukan dengan beberapa inisiasi. Pertama, Stimulus Daya Beli Produk UMKM atau Koperasi. Kedua, Bantuan Langsung Tunai Usaha Ultra Mikro dan Mikro. Ketiga, Restrukturisasi dan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro.

Lalu keempat, Restrukturisasi Kredit Untuk Koperasi melalui LPDB. Kelima, Belanja di Warung Tetangga. Keenam, Kartu Pra Kerja. Ketujuh, Relaksasi Pajak.  Kedelapan, Masker untuk Semua. Terakhir, Badan Usaha Milik Negara sebagai Offtaker Produk Pangan dan Bahan Pokok.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement