Rabu 22 Apr 2020 14:48 WIB

Insentif Pajak Diperluas, Menkeu Siapkan Rp 35,3 Triliun

Pemberian insentif pajak akan diperluas ke 18 sektor usaha.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperluas sektor usaha yang mendapat insentif perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk membantu dunia usaha agar bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya akan merevisi PMK nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona yang di dalamnya mengatur sektor mana saja yang mendapat bantuan fiskal.

"Dalam aturan tersebut baru ada 19 subsektor manufakur (yang mendapat insentif). Akan segera direvisi, kita harap segera selesai pekan ini dari proses harmonisasi dan penyelesaiannya," jelas Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (22/4).

Menkeu menyampaikan, dalam revisi PMK nanti akan ditetapkan sebanyak 18 sektor usaha mencakup 749 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang akan mendapat insentif perpajakan. Total nilai insentif yang diguyur kepada 18 sektor usaha ini, ujar Sri, sebesar Rp 35,3 triliun.

Insentif ini juga menyentuh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang pajaknya akan ditanggung pemerintah selama enam bulan. "Sehingga mereka tidak membayar pajak yang 0,5 persen selama 6 bulan. Pajak ditanggung pemerintah, itu jadi tambahan stimulus UMKM. Ini akan diatur di peraturan yang baru," jelas Menkeu.

Sedikit berbeda dengan Menkeu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif terkait PPh pasal 21, PPh pasal 22, dan PPh pasal 25 ini diperluas kepada 761 KBLI. Rinciannya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencakup 100 KBLI. Kemudian sektor pertambahan dan penggalian untuk 27 KBLI, serta sektor industri pengolahan yang mencakup 127 KBLI.

Selanjutnya, sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin sebanyak 3 KBLI, serta sektor pengelolaan air, limbah, dan daur ulang sampah untuk 1 KBLI. Kemudian ada sektor konstruksi yang mencakup 60 KBLI dan sektor perdagangan besarm eceran, dan reparasi kendaraan dengan 193 KBLI.

Berikutnya, sektor pengangkutan dan pergudangan dengan 85 KBLI, serta sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan minuman dengan 27 KBLI. Sektor informasi dan komunikasi yang mencakup 36 KBLI serta sektor ruangan dan asuransi dengan 3 KBLI juga mendapat perluasan insentif pajak.

Lalu ada sektor real estate dengan 3 KBLI dan sektor jasa profesional, ilmiah, dan teknis sebanyak 22 KBLI. Selain itu ada sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan wisata, dan penunjang usaha lainnya sebanyak 19 KBLI.

Perluasan insentif juga menyentuh sektor pendidikan dengan 5 KBLI, sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial dengan 5 KBLI, serta sektor industri pariwisata, kesenian, dan hiburan dengan 52 KBLI. Kemudian terakhir, ada sektor aktivitas jasa lainnya sebanyak 3 KBLI.

Dalam PMK 23 tahun 2020 yang belum direvisi, terdapat 440 KBLI dari 11 sektor usaha yang mendapat insentif perpajakan. Dalam beleid tersebut, disebutkan terkait PPh Pasal 21, akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Beberapa di antaranya, industri kue basah, industri pakaian jadi rajutan  dan industri alas kaki lainnya.

Melalui insentif itu, pemerintah menanggung 100 persen PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Insentif pemerintah diberikan selama enam bulan, yakni sejak masa pajak April hingga September 2020.

Insentif kedua, PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak (WP) melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. Di antaranya, industri kulit buatan/ imitasi dan industri minuman ringan.

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan 30 September 2020.

Insentif berikutnya, pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Usaha yang berhak mendapatkan fasilitas ini sama dengan KLU yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Relaksasi dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. "Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020," seperti tertulis dalam Pasal 8.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement