EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyatakan tetap menjaga keamanan dana simpanan nasabah selama melakukan proses penggabungan usaha (merger) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJB). Hal tersebut karena Bank Banten merupakan bank yang diawasi oleh regulator antara lain Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bank Banten berkomitmen untuk senantiasa menjaga keamanan dana simpanan nasabah, seraya memberikan pelayanan terbaik selama proses penggabungan usaha berlangsung," tulis Direksi Bank Banten dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Jumat (24/4).
Pada (23/4) telah dilakukan penandatanganan Letter of Intent (LOI) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku PSP Terakhir Bank BJB. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak.
Direksi Bank Banten menyatakan, selama proses penggabungan usaha tersebut, perseroan akan tetap beroperasi untuk melayani kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
Saat ini OJK akan segera memproses permohonan rencana penggabungan Bank Banten ke dalam BJB.
Dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan BJB melaksanakan kerja sama bisnis termasuk dukungan BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.
"Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.