Sabtu 25 Apr 2020 08:23 WIB

Jaga Harga Jual Nikel, ESDM Rilis Harga Patokan Mineral

Patokan harga mineral diterbitkan untuk menjaga harga nikel.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Proses pembakaran bijih nikel di PT Antam Tbk (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Proses pembakaran bijih nikel di PT Antam Tbk (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral (HPM) logam batu bara. Aturan itu dibuat guna menciptakan tata niaga penjualan mineral dan batu bara yang adil dan kompetitif, serta dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. Aturan ini bertujuan agar harga nikel tetap stabil.

"Melalui Permen ini, kami ingin mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik serta memastikan penjualan bijih nikel bisa sesuai dengan harga pasar, sehingga pemilik IUP (izin usaha pertambangan) Operasi Produksi, khususnya nikel, terlindungi harga jualnya," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Jumat (25/4).

HPM Logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam. HPM ini dapat menjadi acuan harga penjualan bagi pemegang IUP.

Dalam Permen ESDM ini diatur kewajiban Pemegang IUP yang memproduksi bijih nikel untuk menjual bijihnya dengan harga mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam. Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.

Segala ketentuan dan peraturan yang tertuang di dalam Permen ini mulai berlaku tiga puluh hari sejak diundangkan. Penetapan harga akan ditinjau secara berkala setiap 6 bulan sekali. 

"Atau dapat juga dilakukan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan," jelas Agung.

Penetapan harga dilonggarkan apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM Logam. Penjualan dapat dilakukan di bawah HPM Logam dengan selisih paling tinggi 3 persen. Di sisi lain, penjualan wajib mengikuti harga transaksi di atas HPM Logam apabila harga transaksi lebih tinggi.

"Penetapan HPM Logam ini didasarkan pada formula yang terdiri dari nilai/kadar Mineral Logam, konstanta, HMA, corrective factor, biaya treatment cost dan refining charges, dan/atau payable metal," kata Agung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement