Ahad 26 Apr 2020 21:08 WIB

Utang 10.284 Debitur di Purwokerto Direstrukturisasi

Restrukturisasi didasari pada analisis perbankan/perusahaan pembiayaan atas debitur.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fuji Pratiwi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK Purwokerto menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 10.284 debitur yang sudah mendapat program retrukturisasi.
Foto: Wikipedia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK Purwokerto menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 10.284 debitur yang sudah mendapat program retrukturisasi.

EKBIS.CO, PURWOKERTO -- Program restrukturisasi kredit dampak wabah Covid-19 yang dilakukan perbankan dan lembaga pembiayaan di wilayah eks Karesidenan Banyumas, masih terus berjalan. Selain menganalisis kondisi nasabah, restrukturisasi dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Sumarlan, menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 10.284 debitur yang sudah mendapat program retrukturisasi. Nilai keseluruhan utang yang direstrukturisasi mencapai Rp 1,17 triliun.

Baca Juga

Ia menjelaskan, restrukturisasi kredit yang diberikan terdiri atas berbagai macam keringangan. Antara lain berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu angsuran, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

''Semuanya dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur,'' kata Sumarlan, akhir pekan ini.

Selain itu, Sumarlan melanjutkan, restrukturisasi utang juga dimungkinkan dalam bentuk penundaan/penjadwalan ulang pembayaran pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu. Keringanan ini, dikhususkan bagi debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang benar-benar terdampak wabah Covid -19 dan sudah tidak memiliki kemampuan membayar angsuran lagi.

Dia menyebutkan, prosedur dan pelaksanaan restrukturisasi tidak secara otomatis diberlakukan bagi nasabah. Namun pihak debitur yang kegiatan usahanya terdampak wabah diminta proaktif menghubungi perbankan/perusahaan pembiayaan untuk bersama sama mencari solusi terbaik.

''Keringanan angsuran melalui proses restrukturisasi tidak bisa bersifat otomatis. Karena ada berbagai macam bentuk restrukturisasi yang harus disetujui kedua pihak,'' kata Sumarlan.

Jenis restrukturisasi yang diberikan didasarkan pada analisis perbankan/perusahaan pembiayaan terhadap masalah dan kondisi keuangan debitur dan atas kesepakatan bersama.

Secara rinci disebutkan, dari 10.284 debitur yang mendapat keringanan pembayaran angsuran atau restrukturisasi, terdiri atas 9.916 debitur perbankan dengan nilai kredit Rp 1,15 triliun. Sedangkan untuk debitur nonperbankan ada sebanyak 368 nasabah dengan nilai kredit Rp 12,85 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement