EKBIS.CO, JAKARTA -- BNI Syariah telah merestrukturisasi pembiayaan sebanyak 270 nasabah. Direktur Keuangan & Operasional BNI Syariah, Wahyu Avianto menyampaikan nilainya sebesar Rp 397,8 miliar.
"Sampai 22 April 2020, total ada sebanyak 270 nasabah yang sudah melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan total pembiayaan yang direstrukturisasi sebesar Rp 397,8 miliar," katanya kepada Republika.co.id, Senin (27/4).
Skema restrukturisasi mayoritas adalah dalam bentuk rescheduling dan keringanan bagi hasil dan margin. Wahyu mengatakan, syarat nasabah mendapatkan kelonggaran pembiayaan adalah bagi yang terdampak penyebaran virus Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria.
Kriteria tersebut diantaranya, tempat usaha atau bekerja nasabah terkena dampak penyebaran Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa nasabah diantaranya adalah yang mengalami penurunan volume penjualan atau pendapatan akibat penurunan permintaan.
Selain itu, punya keterkaitan rantai pasok dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19, nasabah mengalami hambatan pasokan bahan baku dari negara yang terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami keterlambatan pembayaran akibat bouwheer atau pelanggan terkena dampak pandemi COVID-19.
"Terakhir adalah kebijakan ini diberikan bagi nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dolar akibat pandemi Covid-19," katanya.
Untuk dapat mengajukan restrukturisasi, nasabah dapat menghubungi petugas BNI Syariah yang biasa melayani nasabah. Kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada petugas BNI Syariah mengenai program restrukturisasi yang akan dilakukan tanpa harus tatap muka (menggunakan media telepon, email atau media lainnya).
Bank akan melakukan proses analisa dan verifikasi terhadap permohonan nasabah tersebut. Wahyu menegaskan, hasil analisa atau verifikasi bank dapat berbeda dan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah.