Selasa 28 Apr 2020 19:23 WIB

Terdampak Corona, Investor Migas Minta Insentif

Ada sembilan usulan insentif sektor migas yang diusulkan ke Kemenkeu.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pandemi corona dan anjloknya harga migas memukul telak industri hulu migas. Para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas meminta pemerintah untuk memberikan kelonggaran fiskal agar industri hulu migas tetap bisa berjalan.

Kepala SKK Migas, Dwi Sutjipto menjelaskan para KKKS mengusulkan untuk sejumlah insentif. Usulan ini diteruskan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan usulan ini telah disampaikan dan sedang dalam proses persetujuan di beberapa kementerian terkait.

Baca Juga

Total ada sembilan usulan insentif dan enam usulan diantaranya perlu persetujuan dari Kementerian Keuangan. Adapun insentif yang diminta pertama adalah penundaan biaya Abandonment Site Restoration (ASR) atau biaya pasca tambang menurut Dwi dampak dari pemberlakukan insentif ini adalah terhadap perbaikan casflow kontraktor.

"Saat ini sedang finalisasi progres," kata Dwi dalam rapat daring dengan Komisi VII DPR RI, Senin (28/4).

Kemudian tax holiday untuk pajak penghasilan dengan estimasi dampak corporate and dividen tax rate 40 hingga 48 persen untuk PSC Cost Recovery dan serta 25 persen untuk PSC Gross Split dan Pertamina. Namun insentif ini butuh dukungan Kementerian Keuangan. Kemudian insentif ini juga Telah dibahas bersama IPA terkait usulan atas Pembebasan BPT selama laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia.

Selanjutnya adalah penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81. Insentif ini sendiri ditujukan bagi blok yang menghasilkan produk gas berupa LNG dengan target perbaikan cashflow kontraktor. Aturan ini tentu memerlukan persetujuan Kemenkeu.

"Revisi PP terkait PPN LNG telah dilakukan harmonisasi dan saat ini membutuhkan tanda tangan Menkeu," ujar Dwi.

Selanjutnya adalah agar Barang Milik Negara (BMN) hulu mgias tidak dikenakan biaya sewa bagi kontraktor yang menandatangani kontrak kerja  sama di blok Eksploitasi. Dampak dari insentif ini adalah pengurangan satu persen dari gross revenue.

Dwi menjelaskan pembahasan insentif ini telah dilakukan bersama dengan SKK Migas, Kementerian ESDM dan DJKN  pada 9 April 2020 lalu.

Bisnis LNG memang jadi salah satu yang terdampak cukup besar dari kondisi saat ini, karena itu SKK Migas juga menyampaikan usulan KKKS terkati penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak sebesar 0,22 dolar AS per MMBTU. Ini ditujukan untuk blok yang produksigasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur.  "Estimasi dampak 3,6 persen dari gross revenue (untuk harga gas 6 dolar AS per MMBTU). Statusnya sekarang telah ada diskusi dengan LMAN dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut," jelas Dwi.

Kemudian ada usulan juga penundaan atau pengurangan hingga 100 persen dari pajak tidak langsung, khususnya untuk blok eksplitasi dengan estimasi dampak empat hingga 12 persen dari gross revenue untuk gross split dan empat persen dari biaya untuk cost recovery ini juga butuh dukungan dari Kemenkeu dimana Kemenkeu perlu terbitkan PMK untuk tunda pajak.

Selanjutnya kontraktor juga mengusulkan insentif agar gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume antara Take or Pay (TOP) dan Daily Contract Quantity (DCQ).

Insentif selanjutnya adalah dengan pertimbangan keekonomian, memberikan

insentif (untuk batas waktu tertentu) seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara (misalnya sliding scale), Domestic Market Obligation (DMO) full price. Ini akan berdampak pada meningkatnya keekonomian lapangan saat ini SKK Migas menunggu pengajuan dari para kontraktor blok mana saja yang akan ajukan insentif.

Dukungan dari kementrian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service, dan lain-lain) terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas (pemboran dan lainnya) untuk menjaga keekonomian usaha penunjang. "Perlu endorsemen ke Kementerian Perindustrian dan Kemenkeu," kata Dwi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement