Rabu 29 Apr 2020 14:43 WIB

Jokowi Siapkan Lima Program Perlindungan UMKM

Program ditujukan bagi UMKM yang masuk kategori miskin dan rentan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fuji Pratiwi
UMKM Dodol Garut Olga. emerintah menyiapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, khususnya di sektor UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Foto: Republika/Sandy Ferdiana
UMKM Dodol Garut Olga. emerintah menyiapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, khususnya di sektor UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

EKBIS.CO,  JAKARTA – Pemerintah menyiapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, khususnya di sektor UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak terjangkau oleh akses lembaga keuangan maupun perbankan.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas lanjutan pembahasan program mitigasi dampak Covid-19 terhadap UMKM di Istana Merdeka, Rabu (29/4). Skema yang disiapkan, pertama, yakni skema program untuk pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan yang terdampak dari pandemi ini.

Baca Juga

"Kita harus memastikan mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja," kata Jokowi.

Kedua, skema program insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Insentif ini diberikan dengan menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi nol persen selama enam bulan dari April hingga September 2020.

Ketiga, program relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program. Baik itu mengenai penundaan angsuran, subsidi bunga penerima KUR, kredit ultra mikro atau Umi, hingga debitur PNM Mekaar yang jumlahnya mencapai 6,4 juta, dan debitur Pegadaian yang jumlahnya 10,6 juta. Pun, penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari lembaga pengelola dana bergulir LPDB.

"Penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian misalnya banyak sekali ada LPM UKP, ini lembaga pengelola modal usaha kelautan dan perikanan, BLU pusat pembiayaan pengelola hutan, dan calon petani calon lokasi di kementan," kata Jokowi menjelaskan.

Ia juga meminta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas lagi untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah.

Keempat, skema program mengenai perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Jokowi meminta agar skema bantuan modal kerja darurat ini dirancang dengan baik sehingga UMKM bisa merasakan manfaatnya.

Program bantuan modal kerja ini akan menyasar pada 23 UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan baik dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan. Sedangkan, sebanyak 41 juta UMKM sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan.

“Karena itu 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program perluasan pembiayaan modal kerja,” kata dia.

Bantuan modal kerja ini dapat disalurkan baik melalui perluasan program KUR bagi pelaku UMKM yang bisa mengakses perbankan. Sedangkan, bagi pelaku UMKM yang tak bisa mengakses perbankan bisa mendapatkan bantuan modal kerja melalui Umi, Mekaar, dan lain-lain.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement