EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara mengenai langkah Perum Perumnas yang menunda pembayaran pokok (gagal bayar) atas surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A yang jatuh tempo pada 28 April 2020. Nilai MTN yang harus dibayarkan oleh Perumnas Rp 200 miliar.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Perumnas memiliki banyak pembangunan proyek perumahan, baik yang sudah selesai atau dalam proses. Namun, kata Arya, penjualan Perumnas mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
"Penjualan turun tajam karena Covid-19," ujar Arya di Jakarta, Rabu (29/4).
Kementerian BUMN mendorong Perumnas melakukan sejumlah langkah strategis dalam mengatasi persoalan tersebut. Salah satu cara yang bisa dilakukan, kata Arya, dengan merestrukturisasi kewajiban utang.
"Jadi perlu restrukturisasi kewajiban jangka pendek menjadi jangka panjang. Dengan harapan setelah normal, penjualan dan cashflow akan pulih," ucap Arya.
Arya juga meminta Perumnas melakukan sejumlah pendekatan dan penjelasan kepada para pemegang MTN terkait kondisi saat ini. "Pemegang MTN akan diajak berunding untuk memperpanjang jatuh tempo pokok, jadi restrukturisasi," kata Arya menambahkan.