Rabu 29 Apr 2020 23:46 WIB

Debitur Koperasi Bisa Dapatkan Subsidi Bunga

Mereka akan mendapat subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Debitur kredit di koperasi bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Regulasi yang mengaturnya direncakan terbit pekan depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, untuk debitur yang mengakses kredit di luar perbankan dan perusahaan nonbank yang diawasi otoritas keuangan, misalnya koperasi, pemerintah mencatat masih ada 1,7 juta debitur. Kemudian masih ada nasabah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebanyak 30 ribu pelaku usaha, dan UMKM yang mencatatkan diri di platform penjualan daring mencapai 3,7 juta pelaku.

Baca Juga

Juga petani dan nelayan yang total semu jumlahnya 6,29 juta orang. "Mereka itu juga akan mendapat subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan dari pemerintah. Ini total (kredit) kita perkirakan outstanding Rp 16,3 triliun dan penundaan Rp 13,87 triliun," kata Sri usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (29/4).

Pemerintah sedang menyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang keringanan bagi nasabah kredit. PP tersebut disebut akan mencakup debitur dengan pinjaman setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yakni maksimal Rp 500 juta, kredit usaha menengah dengan pinjaman Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, dan kredit mikro kecil dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, PP tersebut ditargetkan bisa rampung pekan ini dan diikuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan. Artinya, kebijakan tentang keringanan bagi nasabah kredit ini bisa berlaku per pekan depan.

Sri menyampaikan, keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama enam bulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 11 aturan tersebut disebutkan mengenai program pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku usaha.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement