Kamis 30 Apr 2020 20:53 WIB

Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 Bulan

Dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat membayar THR

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) untuk dunia usaha. Kelonggaran ini diharapkan dapat dimanfaatkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya karyawannya.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) untuk dunia usaha. Kelonggaran ini diharapkan dapat dimanfaatkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya karyawannya.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) untuk dunia usaha. Kelonggaran ini diberikan sebagai respon terhadap permintaan 116 ribu lebih perusahaan yang meminta relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, lebih rinci, pemotongan iuran diberikan sebesar 90 persen untuk tiga bulan. "Ini dapat diperpanjang tiga bulan lagi, terutama terkait JKK, JKM dan JP," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4).

Airlangga menjelaskan, seluruh relaksasi ini senilai Rp 12,36 triliun. Rinciannya, fasilitas yang diberikan selama tiga bulan untuk JKK sebanyak Rp 2,6 triliun, sementara JKM sebesar Rp 1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan-perusahaan akan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak kepada para pekerja.

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah yang akan segera dibahas dalam waktu dekat. Ditargetkan, beleid hukum sudah dapat diundangkan sebelum Idul Fitri 2020.

Substansi yang akan dibahas dalam RPP di antaranya, penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP. Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal. Kemudian, iuran peserta bukan penerima upah untuk JKK juga 10 persen dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP No. 44 Tahun 2015. Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari yang belum dibayarkan.

Selanjutnya, Ida menambahkan, iuran JKM bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan sejumlah 10 persen dari iuran normal. Sedangkan bagi bukan untuk penerima upah, besaran iuran JKM adalah Rp 600 ribu per bulannya. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari iuran yang belum dibayarkan.

Kemudian, ada pula kebijakan mengenai penundaan pembayaran iuran JP, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30 persen dari kewajiban iuran. Dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya, dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020.

Ida menambahkan, RPP ini juga memuat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 dan dapat diperpanjang selama tiga bulan. "Nanti akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement