Jumat 01 May 2020 16:49 WIB

PLN Data Usaha Kecil Penerima Pembebasan Tagihan

Pendataan diestimasi selesai dalam sehari.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas PLN memperbaiki aliran listrik yang terputus di Jalan Kembang Sepatu, Jakarta. PLN tengah mendata industri kecil yang akan menerima pembebasan tagihan listrik.
Foto: Thoudy Badai/Republika
Petugas PLN memperbaiki aliran listrik yang terputus di Jalan Kembang Sepatu, Jakarta. PLN tengah mendata industri kecil yang akan menerima pembebasan tagihan listrik.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyampaikan keputusan presiden mengupayakan pemulihan ekonomi, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menunjukkan komitmen besar dan upaya yang konkret dan berkesinambungan untuk melindungi rakyat dari dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pada program pembebasan tagihan listrik yang kedua ini, durasinya lebih panjang. PLN akan menyiapkan teknisnya secepat mungkin.

PLN langsung menyiapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450 VA. 

Baca Juga

Saat ini, tim PLN sedang menyiapkan sistem untuk memasukkan sekitar 500 ribu pelanggan listrik golongan bisnis kecil dan industri kecil berbasis token. Proses tersebut akan memakan waktu sekitar 12 jam sampai seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis.

"Estimasi kami sudah selesai satu hari. Yang sudah tersedia langsung bisa digunakan. Kami memastikan bahwa pada Minggu, 3 Mei 2020, seluruh token sudah di-generate, sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya, sejalan dengan semangat berpihak dan peduli yang disampaikan presiden," ungkap Zulkifli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).

Zulkifli menambahkan apabila pembebasan dan pemberian diskon bagi pelanggan listrik pada tahap pertama menyasar rumah tangga dan berlaku selama tiga bulan, dalam kebijakan kedua ini pemerintah memberlakukan pembebasan tagihan bagi pelaku bisnis kecil dan industri kecil dengan durasi hingga 6 bulan.

Presiden Joko Widodo memperluas program perlindungan rakyat yang terdampak akibat Covid-19 dan mengupayakan pemulihan ekonomi, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk program khusus bagi usaha ultramikro dan usaha mikro yang selama ini tidak tersentuh atau terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. Ada lima skema besar program yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk dapat menerima bantuan sosial dari Pemerintah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2020. 

"Kita harus memastikan mereka masuk sebagai bagian dari penerima bantuan sosial, baik itu Program Keluarga Harapan, paket sembako, bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai desa, maupun pembebasan dan pengurangan tarif listrik," kata Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement