EKBIS.CO, JAKARTA -- Maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier (LCC) Citilink Indonesia melayani kembali penerbangan domestik mulai besok (8/5) pukul 00.00 WIB. Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra mengatakan penerbangan domestik yang dimaksud diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
“Citilink mendukung penuh upaya pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Juliandra, Kamis (7/5).
Penumpang yang bisa melakukan perjalanan sesuai syarat surat edaran tersebut yakni jika melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI pelajar, pekerja, migran, atau pemulangan orang dengan alasan khusus. Begitu juga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
Juliandra menegaskan Citilink akan menerapkan kebijakan yang ketat kepada calon penumpang untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket. "Pembelian tiket Citilink hanya dapat dilakukan melalui situs web www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink, dan kantor penjualan Citilink kecuali kantor yang berada di area bandara.
Penumpang, kata dia, harus di menyertakan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, dan surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check in sebelum penerbangan.
"Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi," ujar Juliandra.
Hal tersebut mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Selain itu juga pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.