Jumat 08 May 2020 14:39 WIB

Dampak Pandemi, Kemenkeu Tunda Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel

Awal Maret, pemerintah telah menerbitkan sukuk wakaf dengan cara private placement.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk Ritel
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Sukuk Ritel

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menunda rencana penerbitan Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk/ CWLS) seri SW002 dengan skema ritel. Semula, pemerintah berencana melakukannya pada Ramadan yang ternyata harus diundur seiring dengan pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirma menuturkan, pihaknya masih menunggu permintaan dari investor untuk kembali menerbitkan SW002. "Rencananya Ramadan ini. Tapi, melihat kondisi ini, kita harus lihat situasinya seperti apa untuk SW002," katanya dalam Dialogue Kita secara virtual, Jumat (8/5).

Baca Juga

Pada awal Maret, pemerintah telah menerbitkan SW dengan cara private placement yang berhasil menarik Rp 50,48 miliar. Diskonto pada awal transaksi digunakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai investor dan pengelola wakaf untuk renovasi dan pembangunan retina center pada Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi di Serang, Banten.

Kupon yang dibayarkan setiap bulan digunakan untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum dhuafa di rumah sakit sama dengan target 2.153 pasien selama lima tahun. Kupon juga dimanfaatkan untuk pengadaan mobil ambulance untuk menjangkau pasien-pasien yang jauh dari rumah sakit.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Dwi Irianti menuturkan, pemerintah sebagai penerbit (issuer) tidak dapat menentukan waktu penerbitan secara detail. Pelaksanaannya tergantung pada permintaan investor yang mengelola wakaf. "Kalau ada permintaan, kami akan proses," tutur Dwi saat acara Dialogue Kita secara virtual, Jumat (8/5).

Tapi, Dwi menekankan, pemerintah masih membuka peluang besar kepada para investor. Tidak terbatas pada BWI, juga nadzir wakaf lain, yakni pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Persyaratannya, Dwi menjelaskan, nadzir wakaf tersebut harus mengumpulkan dana minimum untuk private placement sebesar Rp 50 miliar. Selain itu, tujuannya memang untuk pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

Dwi menuturkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melanjutkan rencana penerbitan SW002. Salah satunya, Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dinilai layak dari sisi syariah.

Kemenkeu turut koordinasi dengan BWI dan OJK untuk membicarakan keterlibatan bank-bank syariah sebagai lembaga keuangan syariah penerima dana wakaf. "Apakah ada penambahan risiko atau tidak? Supaya nantinya, dari sisi pemerintah sebagai issuer, bank syariah bisa sebagai mitra distribusi," ucap Dwi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement