Senin 11 May 2020 12:07 WIB

OJK: Keringanan Kredit Debitur Perbankan Capai Rp 336,97 T

Hingga Maret 2020 rasio NPL perbankan sebesar 2,7 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3,88 juta debitur perbankan yang mendapatkan restrukturisasi kredit. Angka ini setara dengan nilai total sebesar Rp 336,97 triliun hingga 10 Mei 2020.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3,88 juta debitur perbankan yang mendapatkan restrukturisasi kredit. Angka ini setara dengan nilai total sebesar Rp 336,97 triliun hingga 10 Mei 2020.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3,88 juta debitur perbankan yang mendapatkan restrukturisasi kredit. Angka ini setara dengan nilai total sebesar Rp 336,97 triliun hingga 10 Mei 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit akan mengurangi tekanan risiko kredit bermasalah. “Hingga Maret 2020, rasio NPL perbankan sebesar 2,7 persen (gross). Kami menjamin tidak akan bank yang goyah karena terpapar risiko NPL,” ujarnya saat video conference KSSK di Jakarta, Senin (11/5).

Baca Juga

Menurutnya sebagian besar restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur UMKM sebanyak 3,42 juta debitur. Adapun total nilai debet kredit UMKM mencapai Rp 16,7 triliun.

Wimboh berharap adanya kebijakan restrukturisasi kredit dapat menekan risiko kredit bermasalah hingga akhir tahun ini. Apabila ada bank yang mengalami tekanan risiko kredit bermasalah dipastikan terjadi sebelum adanya Covid-19.

Kemudian Bank Indonesia telah memberikan kebijakan pelonggaran giro wajib minimum (GWM). "Kami selalu kerja sama untuk jaga likuiditas apalagi ini bisa berikan ruang sektor keuangan jangan sampai berkurang," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement