Selasa 12 May 2020 11:10 WIB

BRIS Permudah Zakat via Layanan Digital

BRI Syariah memiliki layanan mobile banking yang dapat memfasilitasi pembayaran zakat

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Nasabah berkomunikasi di kantor Bank BRI Syariah, Jakarta. BRI Syariah memiliki layanan mobile banking BRIS Online yang dapat memfasilitasi pembayaran zakat.
Foto: Republika/Prayogi
Nasabah berkomunikasi di kantor Bank BRI Syariah, Jakarta. BRI Syariah memiliki layanan mobile banking BRIS Online yang dapat memfasilitasi pembayaran zakat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembayaran zakat kini dapat lebih mudah dilakukan dengan aplikasi digital. Sekretaris Perusahaan BRI Syariah, Mulyatno Rachmanto menyampaikan, masyarakat sudah tidak perlu keluar rumah untuk membayar zakat.

"Ini sejalan dengan imbauan untuk melakukan physical distancing karena wabah Corona seperti saat ini," kata Mulyanto dalam keterangan pers, Selasa (12/5).

Baca Juga

BRI Syariah memiliki layanan mobile banking BRIS Online yang dapat memfasilitasi pembayaran zakat. Selain transaksi keuangan pada umumnya, BRIS Online menyediakan menu pembayaran zakat, infak, sedekah, dan kurban bekerja sama dengan lembaga amil zakat.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki untuk diberikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Membayar zakat merupakan kewajiban bagi Muslim, sesuai rukun Islam yang keempat.

Dengan berzakat, umat Islam tidak hanya menunaikan kewajiban. Melalui zakat umat Islam turut membantu masyarakat kurang mampu, sehingga ikut aktif menjadi solusi pengentas kemiskinan.

"Kami ingin nasabah merasakan faedah dan berkahnya bertransaksi di bank syariah," kata Mulyanto.

Adanya menu pembayaran zakat di BRIS Online bertujuan memudahkan nasabah dalam menunaikan kewajibannya. Bagi masyarakat yang bekerja sebagai pegawai, pertengahan Ramadhan adalah saat menerima Tunjangan Hari Raya atau THR.

Sebelum membelanjakan untuk keperluan, ada pula zakat yang harus ditunaikan. Perintah membayar zakat ini diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.

Perintah membayar zakat bagi mereka yang mampu tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 43. Dengan menunaikan zakat, akan mensucikan harta yang kita miliki sehingga membawa berkah bagi kehidupan.

Syarat orang wajib zakat adalah, seorang Muslim atau Muslimah, berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab. Karena wajib, ada baiknya kita segera menunaikan zakat sesegera mungkin setelah menerima THR.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement