Kamis 14 May 2020 11:35 WIB

Utang Klaim Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Capai Rp 4,4 T

Salah satu yang mempengaruhi kondisi BPJS Kesehatan saat ini adalah Putusan MA.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, kemarin. Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, kemarin. Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.

EKBIS.CO,  JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, BPJS Kesehatan memiliki utang klaim yang jatuh tempo kepada rumah sakit (RS) sekitar Rp 4,4 triliun per Rabu (13/5). Klaim ini belum dibayar setelah lebih dari 15 hari sejak dokumen diterima dan berpotensi dikenakan penalti.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa mengatakan, salah satu yang mempengaruhi kondisi BPJS Kesehatan saat ini adalah Putusan Mahkamah Agung (MA). MA telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga

Dengan kondisi tersebut, Kunta menilai, kondisi BPJS Kesehatan menunjukkan masih perlu adanya banyak perbaikan. Khususnya untuk membayar klaim jatuh tempo yang berpotensi memperlebar defisit. "Perlu ada upaya-upaya untuk mengurangi defisit BPJS tadi," kata Kunta dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5).

Di sisi lain, outstanding klaim BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp 6,21 triliun dengan utang klaim belum jatuh tempo senilai Rp 1,03 triliun. Sementara itu, yang sudah dibayar sejak 2018 senilai Rp 192,54 triliun.

Sebagai dampak Putusan MA, Kunta menyebutkan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun ini diperkirakan mengalami defisit hingga Rp 6,9 triliun. Ini termasuk menampung carry over defisit tahun lalu yang mencapai Rp 15,5 triliun.

Mulai tahun depan, defisit tersebut berpotensi semakin melebar apabila tidak dilakukan langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program. Bahkan, putusan MA tersebut mempercepat terjadinya defisit Jaminan Kesehatan Nasional yang semula diperkirakan mulai tahun 2024, menjadi 2022.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement