Kamis 14 May 2020 23:21 WIB

Pegadaian Berikan Relaksasi Bagi Nasabah Non Gadai

Pegadaian nilai bisnis non gadai memiliki tingkat risiko tinggi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pegawai Pegadaian melayani nasabah melakukan transaksi di Kantor Cabang Pegadaian Bogor, jalan Juanda, Kota Bogor. PT Pegadaian (Persero) memberikan relaksasi atau keringanan bagi para nasabah ditengah pandemi COVID-19 mulai dari penurunan bunga hingga restrukturisasi sesuai dengan kriteria nasabahnya.
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Pegawai Pegadaian melayani nasabah melakukan transaksi di Kantor Cabang Pegadaian Bogor, jalan Juanda, Kota Bogor. PT Pegadaian (Persero) memberikan relaksasi atau keringanan bagi para nasabah ditengah pandemi COVID-19 mulai dari penurunan bunga hingga restrukturisasi sesuai dengan kriteria nasabahnya.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Pegadaian (Persero) memberikan relaksasi atau keringanan bagi para nasabah ditengah pandemi COVID-19 mulai dari penurunan bunga hingga restrukturisasi sesuai dengan kriteria nasabahnya.

"Instruksi direksi ada kebijakan stimulus bagi nasabah non gadai, sifatnya pembiayaan yang jaminannya bukan gadai. Namun ada ketentuan yang ketat," ujar Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo Menurut dia, bisnis non gadai saat pandemi COVID-19 memiliki tingkat risiko yang tinggi. COVID-19 dikhawatirkan membuat pembiayaan bermasalah (non performing loan/NPL) meningkat.

Ia mengemukakan Pegadaian memberikan kebijakan stimulus kepada nasabah non gadai seperti nasabah mikro dan fidusia yang memberikan jaminan BPKB."Sampai sekarang 10 persen nasabah sudah restrukturisasi, sudah mengajukan," ucapnya.

Amoeng mengemukakan restrukturisasi kepada nasabah non gadai diberikan penundaan angsuran dan pembebasan denda keterlambatan. Para nasabah itu juga mendapatkan fasilitas penurunan bunga cicilan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Selain nasabah non gadai, lanjut dia, Pegadaian juga memberikan keringanan kepada para nasabah gadai yang biasanya memiliki jangka waktu gadai selama empat bulan. Pegadaian telah memperpanjang waktu jatuh tempo ke lelang selama 30 hari, dari sebelumnya 15 hari.

"Barang kolateral itu hanya 4 bulan, lelangnya mundur 30 hari, yang tadinya tanggal 1 lelang, ditambah 30 hari," ucapnya.

Selain itu, Amoeng juga mengatakan, Pegadaian membebaskan bunga pinjaman lelang di bawah Rp1 juta atau nol persen. Kebijakan itu diberikan kepada sekiyar lima juta nasabah Pegadaian."Pinjaman di bawah Rp 1 juta, bunganya nol persen Mei, Juni, dan Juli," katanya.

Pada 2023 nanti, ia mengharapkan , komposisi bisnis gadai hanya 60 persen, sisanya merupakan bisnis non gadai. "Sekarang, 15-20 persen non gadai dan 80 persen gadai," paparnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Departemen Komunikasi Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan kebijakan bunga nol persen untuk pinjaman di bawah Rp 1 juta merupakan salah satu kepedulian Pegadaian ke masyarakat akibat pandemi COVID-19. "Pegadaian peduli masyarakat, yang dulunya Rp500 ribu, sekarang menjadi Rp1 juta," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement