EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) menerapkan kebijakan pemberian stimulus kepada mitra binaan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono mengatakan stimulus yang diberikan berupa penundaan pembayaran kewajiban angsuran pinjaman program kemitraan terdampak pandemi Covid-19.
“Dengan memberikan penundaan pembayaran angsuran kepada mitra binaan khususnya UMKM yang terdampak Covid-19, kami berharap mereka dapat melalui masa sulit dan segera pulih dalam menjalankan usahanya pada masa new normal," kata Arif dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/6).
Dia menjelaskan, penundaan pembayaran kewajiban angsuran pinjaman program kemitraan diberikan sampai dengan satu tahun yaitu sampai 31 Maret 2021. Arif menuturkan, Pelindo II sangat menyadaei bahwa keberlanjutan usaha UMKM sangat penting bagi perekonomian nasional.
Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan UMKM, pada 2018 jumlah UMKM di Indonesia tercatat sebanyak 64,2 juta unit. UMKM memiliki kontribusi sebesar kurang lebih 60 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM menyerap 97 persen dari total tenaga kerja dan 99 persen dari total lapangan kerja.
Untuk itu, Arif mengharapkan UMKM mampu beroperasi dan beradaptasi, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan protokol kebiasan baru. "Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan aktivitas perekonomian dapat kembali berjalan dengan baik,” ungkap Arif.