Jumat 15 May 2020 16:37 WIB

Ini SOP Protokol Kesehatan Pasar Rakyat dan Ritel Modern

Pasar rakyat dan ritel modern harus tetap beroperasi agar roda ekonomi tetap berjalan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pembeli pada hari pertama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Pedagang di pasar-pasar tradisional di Denpasar diwajibkan menggunakan alat pelindung wajah dalam penerapan PKM tersebut untuk menghentikan penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/nyoman hendra wibowo
Pedagang menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pembeli pada hari pertama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Pedagang di pasar-pasar tradisional di Denpasar diwajibkan menggunakan alat pelindung wajah dalam penerapan PKM tersebut untuk menghentikan penyebaran COVID-19

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta seluruh pengelola pasar rakyat dan ritel modern menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan. Imbauan itu ditekankan kepada seluruh pedagang dan konsumen yang berbelanja langsung ke sana.

“Pasar rakyat dan ritel modern harus tetap beroperasi agar kegiatan ekonomi rakyat  tetap berjalan. Namun, semua pihak harus tetap mengedepankan dan menerapkan secara disiplin protokol kesehatan dengan baik,” tegas Agus saat menjadi narasumber pada konferensi pers Gugus Tugas Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, pada Kamis, (14/5).

Baca Juga

Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata dia, telah menetapkan SOP Protokol Kesehatan untuk Pasar Rakyat dan Ritel Modern. Hal itu mencakup ruang dagang atau lokasi berjualan, pengelola pasar, pedagang dan pembeli.

Seluruh pihak yang berkegiatan di pasar dan ritel modern harus memahami SOP tersebut sekaligus menerapkannya. “Segera pahami dan pasang SOP di semua lokasi pasar dan ritel modern, agar kita semua bisa terhindar dari penyebaran virus corona lebih luas dan bisa melawan virus itu,” ujarnya.

Agus pun meminta para kepala daerah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui satuan gugus Covid-19 setempat untuk menyediakan alat tes bagi para pedagang.

Berikut panduan SOP Protokol Kesehatan untuk Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

1) SOP untuk Ruang Dagang/ Lokasi Berjualan Ruang dagang sudah dalam keadaan bersih (sudah didisinfektan) sebelum pasar beroperasi dan setelah pasar selesai beroperasi, serta area penjualan antar pedagang sudah diatur yaitu berjarak 1,5 meter, ruangan tidak boleh lembab dan gelap.

2) SOP untuk Pengelola Pasar Rakyat

• Pengelola pasar harus menyiapkan dan memastikan seluruh pedagang menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktivitas, serta memastikan seluruh pengelola, pedagang, dan organ pendukungnya negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR/Rapid Test yang difasilitasi Pemerintah Daerah setempat.

• Selain itu, pengelola pasar wajib melakukan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pedagang dan pembeli sebelum dibukanya pasar, serta pengukuran suhu tubuh pembeli. Apabila suhu diatas 37⁰ C, pengelola wajib melarang orang tersebut untuk masuk/beraktivitas di lingkungan Pasar Rakyat dan ritel modern.

• Pengelola pasar menerapkan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 30% dari kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan pintu masuk dan pintu keluar yang diatur atau dikontrol secara ketat oleh pengelola pasar.

• Menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer di beberapa lokasi di Pasar Rakyat, mengatur waktu operasional dan tempat pedagang dengan physical distancing atau pembatasan jarak 1,5 meter antar pedagang.

• Memberikan teguran/sanksi kepada pedagang yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan.

• Memberikan teguran/sanksi kepada pedagang yang tidak membersihkan los/kiosnya sesudah berdagang.

• Mengatur waktu pemasukkan dan pengeluaran barang dagangan dari dan ke Pasar Rakyat oleh Pemasok.

• Mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka (outdoor) seperti tempat parkir dan sebagainya dengan mengatur physical distancing (jarak antar pedagang 2 meter).

3) SOP untuk Pedagang Pasar Rakyat

• Sebelum dan sesudah berdagang, seluruh pedagang wajib membersihkan alat dan los/kios untuk berjualan, serta mengukur suhu tubuh pedagang sebelum masuk ke arena Pasar Rakyat.

• Pedagang juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktivitas di pasar, mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun. Barang dagangan juga harus bersih dan hieginis.Menjaga kebersihan di seluruh lingkungan pasar. Menghindari kontak langsung (bersentuhan dengan tangan) dengan pembeli atau pedagang lainnya.

4) SOP untuk Pembeli Pasar Rakyat

• Kenali kondisi pasar yang akan didatangi apakah masuk kedalam zona merah atau tidak.

• Menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktivitas di arena Pasar Rakyat.

• Mencuci tangan dengan sabun dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ke arena Pasar Rakyat.

• Hindari pembayaran menggunakan uang tunai di ritel modern, kecuali di Pasar Rakyat.

• Membawa tas belanja sendiri.

• Menggunakan waktu seefisien mungkin.

• Menyiapkan uang pas sehingga tidak perlu ada uang kembalian.

• Disiplin menerapkan physical distancing, di antara pedagang, antara pedagang dengan pembeli, maupun dengan yang lain.

• Dianjurkan untuk bertransaksi di los atau kios yang tidak terlalu padat ( ≤ 5 orang).

• Hindari pedagang yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

• Memilih jam berbelanja yang tidak padat/sibuk.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement