EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian ESDM mendorong agar produksi migas dari sumur tua terus dimaksimalkan. Selain bisa menambah produksi nasional, upaya tersebut bisa mendongkrak ekonomi daerah.
Direktur Pembinaan Program Migas Soerjaningsih mengatakan sumur tua merupakan sumur migas yang dibor sebelum 1970 dan telah selesai diproduksi. Mayoritas sumur tersebut dikelola oleh Pertamina EP.
Jika pemerintah daerah ingin memproduksikannya kembali maka harus membentuk partisipasi Koperasi Unit Desa (KUD)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Dengan begitu ada pendapatan daerah dan partisipasi masyarakat melalui KUD/BUMD," kata Soerjaningsih, Sabtu (16/5).
Dia menyebut KUD/BUMD tersebut bisa reaktivasi sumur tua dengan biaya sendiri. Meski begitu, peralatan yang digunakan harus disetujui oleh kontraktor. "Jadi ini perjanjian antara pemilik wilayah kerja dan BUMD," ujarnya.
Selain itu, KUD/BUMD yang memproduksi sumur tua tidak boleh melaksanakan kegiatan kerja ulang lapisan atau work over. Sebab, hal itu melanggar ketentuan pemerintah. "Memproduksi sumur tua batasannya dari lapisan yang berpoduksi, kalau pindah lapisan itu merupakan kegiatan eksplorasi," ujarnya.