EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, industri makanan dan minuman merupakan sektor yang masuk kategori permintaan tinggi atau high demand, meski di tengah tekanan dampak Covid-19. Maka, kementerian berupaya memastikan kesiapan sektor industri tersebut agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya jelang Idul Fitri tahun ini.
“Sektor industri makanan dan minuman sudah memiliki kesiapan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Jadi kami akan terus melakukan koordinasi dengan pelaku industri di sektor ini,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim, melalui siaran pers yang diterima Republika pada Senin, (18/5).
Kemenperin terus mendorong pengembangan sektor industri makanan dan minuman agar tetap produktif. Terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Terkait fluktuasi harga gula di pasaran, pemerintah telah memberikan penugasan kepada pabrik gula rafinasi untuk dapat memproduksi gula kristal putih (GKP). Dengan begitu, harga gula pasir di tingkat konsumsi dapat kembali normal.
Selanjutnya, menjaga keberlangsungan produktivitas industri makanan dan minuman, Kemenperin melakukan monitoring terhadap ketersediaan bahan baku serta stabilitas harga. Terkait pasokan bahan baku, menurut Rochim, pihaknya sudah memfasilitasi agar dapat terserap oleh industri makanan dan minuman di dalam negeri.
“Ketersediaan bahan baku untuk industri makanan minuman seperti gula dan tepung terigu sudah mencukupi kebutuhan. Kami harapkan bahan baku ini dapat diserap oleh industri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Makan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) demi memastikan stabilitas harga produk di pasaran. “GAPMMI menyampaikan komitmen untuk menjaga stabilitas harga produk makanan dan minuman. Komitmen ini akan terus kami pantau,” kata Rochim.
Selama ini, industri makanan dan minuman memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Kemenperin mencatat, pertumbuhan industri makanan dan minuman pada 2019 mencapai 7,78 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri nonmigas yang berada di angka 4,34 persen, lebih tinggi pula dibandingkan pertumbuhan industri nasional sebesar 5,02 persen.
Pada tahun sama, sektor industri makanan dan minuman juga berkontribusi hingga 36,40 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas. “Hal ini menunjukkan pentingnya peran industri makanan dan minuman terhadap pertumbuhan industri dan ekonomi nasional,” jelas Rochim.
Dirinya menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan stimulus ekonomi jilid kedua demi menjaga supaya sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat. Stimulus tersebut berupa stimulus fiskal, yaitu relaksasi PPh pasal 21, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25 dan restitusi PPN.
Ada pula stimulus nonfiskal seperti penyederhanaan dan pengurangan lartas impor. Ini terutama dalam rangka pemenuhan bahan baku industri.
Dalam situasi pandemi Covid-19, Kemenperin terus mengimbau kepada sektor industri yang beroperasi agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kemenperin pun terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah maupun Kementerian atau Lembaga lainnya demi memastikan keberlangsungan kegiatan industri selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
“Kami juga berterima kasih kepada pemerintah daerah atas dukungannya terhadap pelaksanaan industri di daerahnya. Sekaligus yang melakukan pembinaan kepada industri agar terus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya.