EKBIS.CO, JAKARTA -- Menjelang Idul Fitri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus menekan harga gula agar kembali stabil. Operasi pasar pun terus dilakukan demi memastikan harga gula pasir sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram (kg).
Jika ada distributor, subdistributor, atau pedagang lain yang membuat harga jual gula sampai ke konsumen menjadi lebih mahal dari HET, Kemendag dan Satgas Pangan tidak akan segan segera menindak tegas. “Ini bukan main-main, perintah Bapak Presiden. Jika ada distributor, agen dan pedagang yang menjual harga gula lebih mahal dari HET Rp 12.500 per kg, tolong segera laporkan," tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui siaran pers yang diterima Republika pada Senin, (18/5).
Hal itu disampaikan Mendag usai melakukan Operasi Pasar (OP) gula di Pasar Baru Bogor, pada Ahad lalu, (17/5), bersama Wali Kota Bogor Birma Arya dan Kepala Satgas Pangan Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
“Setiap hari PT Sungai Budi Group akan memasok 12 ton gula pasir keempat pedagang di Pasar Baru dan sebagian dijual ke konsumen secara langsung di pasar. Jumlah pedagang dan jumlah pasar akan terus ditambah hingga harga gula telah benar-benar normal,” kata dia.
Penggelontoran langsung gula oleh produsen yang dipimpin Mendag ini dimulai sejak 16 Mei 2020 di Tangerang. Lalu dilanjutkan ke Kota Bogor, nantinya diteruskan ke pasar rakyat seluruh Indonesia.
"Insya Allah harga gula akan kembali normal Rp 12.500 per kg di seluruh Indonesia termasuk kota Bogor. Stok gula sangat cukup, terutama jelang Lebaran. Jangan sampai ada gap harga gula yang terlalu jauh dengan harga diujung karena konsumen nanti yang tentu akan dirugikan,” jelas Agus.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menambahkan, secara teknis penugasan impor gula kepada BUMN yaitu Perum Bulog, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebesar 150 ribu ton sudah datang. Sudah disalurkan pula ke semua daerah.
“Bulog juga sudah mendistribusikan gula tersebut ke semua divisi Bulog regional yang dimiliki di seluruh Indonesia. Begitu juga PPI. Dengan demikian, kita harapkan seluruh daerah sudah dapat dipasok dengan gula dan harga yang normal,” ujar Suhanto.
Prosesnya, lanjut dia, pasokan diberikan ke pedagang. Kemudian pedagang akan menjual ke konsumen dengan harga tidak boleh melampaui HET.