Selasa 19 May 2020 07:45 WIB

Pemerintah Anggarkan Rp 641 Triliun untuk Pulihkan Ekonomi

Anggaran pemulihan diharapkan bisa menahan kemerosotan konsumsi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah menganggarkan Rp 641,17 triliun untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi tekanan di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Republika
Pemerintah menganggarkan Rp 641,17 triliun untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi tekanan di tengah pandemi Covid-19.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menganggarkan Rp 641,17 triliun untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi tekanan di tengah pandemi Covid-19. Program ini didesain untuk mendorong sisi permintaan dan suplai sekaligus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari sisi konsumsi, maka langkah-langkah yang dilakukan pemerintah adalah memberikan subsidi atau bantuan sosial. Khususnya masyarakat yang miskin dan rentan secara lebih luas.

Sri mengakui, dukungan dengan anggaran sebesar Rp 172,1 triliun ini tidak akan serta merta mensubstitusi pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang melambat signifikan pada kuartal pertama 2020. "Tapi, setidaknya bisa menahan kemerosotan konsumsi, sehingga bisa terjaga pada level yang bisa penuhi kebutuhan, terutama kebutuhan dasar," katanya dalam teleconference dengan jurnalis, Senin (18/5).

Sri menambahkan, pemerintah juga masih membuat desain revitalisasi konsumsi apabila nanti pembatasan sosial telah direlaksasi. Hal ini seiring perkembangan penularan Covid-19 yang mulai bisa dikendalikan.

Apabila kondisi ini sudah dipenuhi, Sri mengatakan, pemerintah akan memberikan stimulus dalam bentuk konsumsi yang terutama ditujukan pada sektor terkait pariwisata. "Kami akan mulai desain dengan kementerian terkait," ujarnya.

Di sisi lain, dari sisi supplai, pemerintah memberikan dukungan agar mereka dapat bertahan menghadapi tekanan Covid-19 dan dapat rebound. Fokus pertama yang disebutkan Sri adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka mendapatkan subsidi bunga, penundaan pembayaran cicilan pokok hingga insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk ditanggung pemerintah.

Pada prinsipnya, Sri menekankan, intervensi dunia usaha ditujukan agar dunia usaha mampu bertahan. “Dan bahkan tetap menjaga agar mereka bisa memanfaatkan (insentif) saat ekonomi bertahap pulih, untuk bisa melakukan aktivitas ekonomi kembali,” kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement