EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan pihaknya akan melakukan post audit terhadap kebijakan restrukturisasi perbankan. Audit tersebut dilakukan dalam rangka menghindari adanya pihak yang hanya ingin menikmati fasilitas atau free rider atau penumpang gelap.
“Kita selalu menekankan kalau melakukan restrukturisasi jangan ada free rider. Nasabah-nasabah yang dulunya sudah jelek lalu direstrukturisasi supaya bank membentuk cadangan. Ini tidak boleh,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (19/5).
Heru mengatakan adanya free rider akan menyebabkan kondisi bank memburuk dan memiliki masalah setelah diterapkannya kebijakan restrukturisasi sehingga tata kelola yang baik harus dipegang teguh agar bank tetap sehat.
“Nanti pandemi Covid-19 selesai pasti akan sakit bank-nya karena seolah-olah oke tapi karena ada free rider pada bank yang tidak benar dalam tata kelolanya dalam membuat restrukturisasi pasti akan ketahuan,” katanya.
Heru menegaskan kepada pihak perbankan agar kebijakan restrukturisasi ini benar-benar diberikan kepada debitur sesuai ketentuan yakni yang masih dalam kondisi baik dan sehat sebelum masa pandemi Covid-19.
“Kita akan melakukan post audit jadi jangan sampai kebijakan relaksasi ini dipakai oleh orang-orang tidak bertanggung jawab atau dimanfaatkan karena niat yang tidak baik,” tegasnya.
Heru memastikan pihaknya akan memberikan koreksi kepada bank yang ketahuan melanggar pada hasil post audit karena OJK ingin bank benar-benar dalam kondisi sehat. “Tata kelola restrukturisasi harus di pegang dengan baik supaya nanti saat pandemi selesai juga yang sehat ya betul sehat. Bukan karena di goreng-goreng yang tidak bagus dimasukkan sehingga seolah sehat,” katanya.