EKBIS.CO, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, regulasi mengenai penempatan dana pemerintah di perbankan atau bank jangkar sudah masuk tahap finalisasi. Harapannya, ketentuan ini sudah dapat diimplementasikan usai libur Idul Fitri.
Suahasil menjelaskan, beleid hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut sudah siap diberikan nomor untuk diresmikan. "Semoga, begitu selesai, praktis libur Lebaran sudah operasional," tuturnya dalam konferensi pers Kinerja APBN April 2020 melalui telekonferensi, Rabu (20/5).
Penempatan dana pemerintah ke perbankan dilakukan untuk memberikan bantuan kepada perbankan maupun lembaga keuangan yang telah menyediakan subsidi bunga dan restrukturisasi kredit ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Suahasil menekankan, kebijakan ini tidak membuat pemerintah melakukan operasi likuditas. Pemerintah hanya akan menempatkan dana di bank-bank yang memang membutuhkannya setelah membantu subsidi bunga maupun kredit bagi UMKM.
Dalam pelaksanaannya nanti, Suahasil memastikan, pemerintah terus memantau perbankan terkait restrukturisasi kredit dan subsidi bunga. Apabila memang ada perbankan yang membutuhkan, penempatan dana baru dilakukan.
Melalui paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam teleconferensi dengan jurnalis, Senin (18/5), pemerintah sudah menganggarkan Rp 87,5 triliun untuk penempatan dana. Kebijakan ini merupakan salah satu instrumen kebijakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang senilai Rp 641,17 triliun.
Tapi, Suahasil menyebutkan, anggaran tersebut mungkin saja berubah seiring dengan tingkat kebutuhannya nanti. "Jadi, ini belum pasti, karena ini adalah kesiapsiagaan dari pemerintah untuk melakukan hal tersebut kalau memang diperlukan," katanya.