Jumat 22 May 2020 06:37 WIB

Penerimaan Tertekan, Pajak Digital Harus Dioptimalkan

Indonesia harus bersiap menghadapi shortfall pajak yang besar.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

EKBIS.CO, JAKARTA – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memprediksi, pemungutan pajak tahun ini kemungkinan besar akan sangat berat. Hal ini terlihat dari rendahnya pertumbuhan penerimaan pajak pada empat bulan pertama 2020 yang membuktikan, aktivitas ekonomi sedang mengalami gangguan serius akibat pandemi Covid-19.

Pengamat pajak dari CITA Fajry Akbar menyebutkan, tekanan semakin berat mengingat pemerintah telah dan masih terus akan menggelontorkan insentif perpajakan demi memulihkan ekonomi nasional. "Totalnya mencapai Rp 123,01 triliun," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (21/5).

Baca Juga

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak sampai April 2020 hanya terealisasi Rp 376,67 triliun  atau 22,93 persen terhadap target APBN. Dengan kata lain, Fajry mengatakan, terjadi perlambatan 3,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Perlambatan disebabkan karena sebagian besar jenis pajak tumbuh negatif seperti Pajak Penghasilan (PPh) badan yang terkontraksi dalam hingga 15,23 persen (yoy). Di sisi lain, masih ada jenis pajak dengan kinerja positif seperti PPh Pasal 21 yang tumbuh 4,12 persen  (yoy) dan PPh Pasal 26 tumbuh 28,14 persen (yoy).

Melihat sinyal perlambatan yang sudah mulai bulan ini, Fajry menekankan, Indonesia harus bersiap menghadapi shortfall pajak yang besar. Ia memproyeksikan, setidaknya shortfall akan mencapai Rp 388 triliun pada akhir tahun nanti.

Untuk mengantisipasi hal itu, Fajry menganjukan pemerintah memetakan sektor-sektor potensial yang mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19. Khususnya dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

PMSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah sah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. "Pemerintah harus bisa mengoptimalkan penerimaan dari PMSE," ujar Fajry.

Tapi, Fajry menekankan, pemerintah tetap harus memperhatikan efektivitas pemungutan dan komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan. Ini dilakukan untuk menjamin keadilan terhadap pihak terkait.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement