Jumat 22 May 2020 20:26 WIB

BRI Syariah Fasilitasi Pembayaran Zakat Online

BRI Syariah menghadirkan kemudahan para nasabah untuk beribadah

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
BRI Syariah hadirkan kemudahan pelayanan zakat secara online di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Republika/Prayogi
BRI Syariah hadirkan kemudahan pelayanan zakat secara online di tengah pandemi Covid-19.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membayar zakat melalui aplikasi BRIS Online yang makin mempermudah ibadah zakat.

Sekretaris Perusahaan BRI Syariah Mulyatno Rachmanto mengatakan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur Pemerintah serta anjuran physical distancing pada masa pandemi Covid-19, masyarakat tidak perlu khawatir untuk membayar zakat.

Baca Juga

"Selalu ada kemudahan jika ingin beribadah karena membayar zakat bisa dilakukan melalui aplikasi BRIS Online tanpa harus keluar rumah," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (22/5).

Melalui BRIS Online, nasabah BRI Syariah dipermudah dalam membayar zakat. Selain transaksi keuangan pada umumnya, BRIS Online menyediakan menu pembayaran zakat, infak, sedekahh dan kurban kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

“Adanya menu pembayaran zakat di BRIS Online bertujuan memudahkan nasabah dalam menunaikan kewajibannya membayar zakat. Kami ingin nasabah merasakan faedah dan berkahnya bertransaksi di bank syariah,” ucapnya.

Nasabah BRI Syariah cukup mengakses mobile banking BRIS Online untuk membayar zakat. Setelah log in, pilih menu ZISWAF, pilih lembaga amil yang diinginkan, masukkan nominal, dan Insya Allah amalan zakat sudah tertunaikan.

Lebih lanjut, Mulyatno mengatakan bila BRI Syariah berusaha memperluas manfaat ekonomi syariah terutama untuk masyarakat sekitar. Di BRI Syariah, nasabah adalah mitra. Sebagai mitra, idealnya kedua belah pihak berkomitmen untuk memberikan faedah satu sama lain, agar kedua belah pihak dapat tumbuh bersama-sama.

“Sebagai lembaga keuangan syariah, kami fokus meningkatkan kinerja dan berusaha memaksimalkan potensi perbankan syariah Indonesia yang sangat besar serta memperluas manfaat ekonomi syariah,” ucapnya.

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak. Dengan menunaikan zakat, akan mensucikan harta yang kita miliki sehingga membawa berkah bagi kehidupan.

“Dengan berzakat, umat Islam tidak hanya menunaikan kewajiban. Melalui zakat umat Islam turut membantu masyarakat kurang mampu, sehingga ikut aktif menjadi solusi pengentas kemiskinan,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement