EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, dari hasil evaluasi, pantauan, dan pengawasan di lapangan, ada beberapa penyebab tingginya harga gula di pasaran. Seperti diketahui, saat ini komoditas gula masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Agus menyebutkan, penyebab pertama yakni, terganggunya suplai gula impor karena beberapa negara menetapkan lockdown atau karantina wilayah. Kedua, adanya mata
rantai distribusi yang cukup panjang untuk sampai ke tangan konsumen.
Penyebab ketiga, ada pelaku bisnis
gula nakal baik produsen, distributor, maupun pedagang di pasar. Mereka menahan gula dan mempermainkan harga.
Maka demi menekan lonjakan harga gula supaya sesuai HET atau Rp 12.500 per kilogram (kg), ia menuturkan, ada lima langkah strategis yang diambil Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan). Pertama, mengutamakan penyerapan pasokan gula dari tebu rakyat, dan untuk pemenuhan stok gula dalam negeri, dilakukan pula impor raw sugar yang diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh BUMN dan Swasta, serta impor GKP langsung oleh BUMN.
Kedua, lanjutnya, meminta produsen dan distributor memutus mata rantai distribusi panjang. Dengan begitu, gula tersebut bisa langsung ke pedagang pasar rakyat dan ritel modern.
"Produsen yang mendapatkan penugasan mengolah gula impor raw sugar menjadi GKP harus menurunkan harga jual kepada distributor maksimal Rp 11.200 per kg. Sehingga harga gula bisa disalurkan kepada ritel modern dan pasar rakyat sesuai HET," jelas Agus dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Sabtu, (23/5).
Langkah ketiga yaitu, meminta Produsen melakukan penyaluran gula langsung ke pasar rakyat dengan harga sesuai HET, baik ke pedagang maupun ke konsumen. Penyaluran itu melibatkan tim monitoring Kemendag dan Satgas Pangan.
Keempat, melakukan operasi pasar gula langsung untuk menurunkan harga secara signifikan. Operasi pasar dilakukan melalui kerja sama dengan distributor gula yang menyalurkan gula secara langsung ke pasar.
Kelima, sebagai implementasi dari pengawasan yang dilakukan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang melakukan penyimpangan distribusi gula. “Terbaru, Kemendag sudah menindak distributor gula yang menjual kepada distributor kedua hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas Provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13 ribu per kg, di Kota Malang, Jawa Timur," jelas Mendag.
Penjualan itu, lanjutnya, masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai ke konsumen akhir. Hal itu membuat HET di tingkat konsumen sulit tercapai.
Kemendag, kata Agus, telah menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum oleh Satgas Pangan. Sikap ini, ujarnya, akan dilakukan jika masih ada pelaku usaha yang berani melanggar aturan.
Ia menegaskan, Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak. “Sekali lagi kami tegaskan, Kemendag dan Satgas Pangan akan menindak tegas semua pelaku usaha, produsen, distributor dan pedagang yang nakal," tuturnya.