EKBIS.CO, JAKARTA – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menemukan, harga gula di Pasar Baru Bekasi masih berada pada level Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu per kilogram, Rabu (26/5). Harga tersebut 36 persen lebih tinggi dibandingkan harga acuan tingkat konsumen yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 12.500 per kilogram.
Agus menyebutkan, mahalnya harga gula di Pasar Baru Bekasi dikarenakan penjual sudah membeli dengan harga yang tinggi dari agen. "Di produsen Rp 11 ribu (per kilogram) dan di sini masih Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu per kg, karena sudah mahal dari agen," tuturnya ketika ditemui usai operasi pasar.
Agus menjelaskan, panjangnya rantai distribusi komoditas gula menjadi salah satu faktor yang menyebabkan harga gula di tingkat konsumen menjadi tinggi. Ia berkomitmen akan segera mengatasi permasalahan ini bersama dengan Satuan Tugas Pangan.
Rencananya, Agus menjelaskan, operasi pasar gula akan rutin diadakan setiap hari di beberapa daerah yang memang masih mengalami kenaikan harga. Setidaknya, sampai harga stabil dan menyentuh harga eceran Rp 12.500 per kilogram.
Pada operasi pasar di Pasar Baru Bekasi, pemerintah telah menyediakan empat ton gula. Menurut Agus, apabila suplai sudah terlihat berkurang, maka akan ditambah lagi secara terus menerus hingga harga turun. Sedangkan di Pasar Jatinegara, jumlah yang dialirkan lebih besar, yakni mencapai 12 ton.
Selain rantai distribusi yang panjang, Agus menambahkan, mundurnya masa giling menjadi faktor utama kenaikan harga gula. Seharusnya, masa giling berlangsung pada April yang kini menjadi Juni. "Ini berarti distribusi ke pasar diperkirakan sampai bulan Juli," tuturnya.
Merujuk Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), rata-rata harga gula pasir di Indonesia masih tinggi. Menurut data terakhir yang ditampilkan, yakni per Kamis (21/5), harga gula berada pada level Rp 17.950 per kilogram atau naik 3,16 persen dibandingkan Rabu (20/5), Rp 17.400 per kilogram.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan penindakan kepada distributor komoditas yang ketahuan memainkan harga. Penindakan sementara masih bersifat koordinatif yang akan ditingkatkan lagi menjadi tindakan hukum setelah pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut dilakukan agar hak masyarakat tetap dapat didahulukan dan terjaga. "Jangan sampai mereka terganggu dengan sanksi hukum (ke distributor)," kata Daniel dalam kesempatan yang sama.
Daniel menambahkan, tindakan koordinatif yang dimaksud adalah memberikan pembelajaran kepada para pedagang, pengusaha, dan distributor yang ketahuan memainkan harga komoditas.