Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 29 Mei 2020 menjadi 15 Juni 2020. Kebijakan ini dilakukan setelah mencermati perkembangan Covid-19 terkini.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, perpanjangan kebijakan tersebut untuk memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan.
"Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di tanah air," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/05/2020).
Onny menyebut, dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah 29 Mei hingga Juni 2020 tetap mengacu pada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
Sebelumnya, BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret - 29 Mei 2020 atau sesuai dengan masa status darurat yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya untuk Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dikurangi 30 menit waktu operasionalnya.
Untuk kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
Kemudian kegiatan operasional sistem kliring nasional Bank Indonesia (BI) menjadi:
Sementara layanan operasional kas menjadi pukul 08.00-11.00. Sementara itu untuk transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang semula dari pukul 08.00 - 16.00 disesuaikan menjadi pukul 09.00 - 15.00. Kemudian untuk transaksi standing facilit yang semula 16.00 sampai 18.00 menjadi 15.00 sampai 16.00. WIB
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id