Ahad 31 May 2020 09:57 WIB

Vale Indonesia Tuntaskan Divestasi Bulan Depan

Divestasi mundur karena pandemi Covid-19 yang menghambat pembahasan divestasi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Tambang batu bara (ilustrasi). PT Vale Indonesia berkomitmen akan menyelesaikan divestasi saham perusahaan pada bulan depan.
Foto: Wikipedia
Tambang batu bara (ilustrasi). PT Vale Indonesia berkomitmen akan menyelesaikan divestasi saham perusahaan pada bulan depan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Vale Indonesia berkomitmen akan menyelesaikan divestasi saham perusahaan pada bulan depan. Meski akan diselesaikan bulan depan, hal ini meleset dari target semula.

Chief Financial Officer Vale, Bernardus Irmanto menjelaskan manajemen bersama dengan mitra, yakni Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) untuk memperpanjang tanggal penandatanganan perjanjian definitif sampai akhir Juni 2020. Pembahasan ini mundur tak lain karena pandemi Covid-19 yang menghambat proses pembahasan antar kedua belah pihak. 

Baca Juga

“Semua pihak tetap berkomitmen untuk menandatangani perjanjian definitif, bagaimanapun, pandemi saat ini telah menghadirkan tantangan yang mengakibatkan keterlambatan,” kata Irmanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad (31/5).

Dengan adanya perpanjangan ini memberi para pihak lebih banyak waktu untuk memfinalisasi berbagai kesepakatan perjanjian akuisisi. Irmanto menegaskan meskipun mundur tapi syarat dan ketentuan divestasi serta kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya tidak akan mengalami perubahan. 

“Kecuali untuk tanggal perpanjangan penandatanganan perjanjian definitif, syarat dan ketentuan Kepala Perjanjian tetap berlaku penuh dan efektif,” kata Irmanto.

Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM), dan juga Inalum telah menyetujui perpanjangan tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitive terkait kewajiban divestasi Vale hingga akhir kuartal pertama 2020.

Divestasi 20 persen saham Vale Indonesia merupakan kewajiban dari amendemen Kontrak Karya (KK) pada 2014 antara Vale dan pemerintah yang harus dilaksanakan lima tahun setelah amendemen tersebut. KK Vale Indonesia akan berakhir pada 2025 dan dapat diubah atau diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemegang saham Vale Indonesia sekarang ini antara lain Vale Canada Limited (VCL) sebesar 58,73 persen, Sumitomo Metal Mining Co Ltd SMM sebesar 20,09 persen dan publik sebesar 20,49 persen.

Di sisi lain, pemerintah telah menunjuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai holding industri pertambangan yang saat ini telah memiliki identitas baru sebagai MIND ID, untuk mengambil saham divestasi Vale Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement