Selasa 02 Jun 2020 20:48 WIB

KCI Imbau Penumpang KRL Utamakan Pembayaran Nontunai

Imbauan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Red: Nidia Zuraya
Sejumlahpetugas dan anggota TNI saat menghimbau penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (28/5). Kedisiplinan protokol kesehatan di lingkungan KRL itu dilakukan menjelang diberlakukannya tatanan normal baru
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlahpetugas dan anggota TNI saat menghimbau penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (28/5). Kedisiplinan protokol kesehatan di lingkungan KRL itu dilakukan menjelang diberlakukannya tatanan normal baru

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimbau pengguna layanan Kereta Rel Listrik (KRL) untuk mengutamakan pembayaran nontunai dengan uang elektronik maupun memanfaatkan fasilitas transaksi tiket dengan Kartu Multi Trip (KMT). Imbauan itu dikeluarkan agar masyarakat tidak sering bersentuhan dengan uang tunai karena sering berpindah tangan serta dapat menjadi medium penyebaran virus dan bakteri.

"Pengguna KRL kami ajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket nontunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank,” kata Vice President Communication PT KCI Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, di Jakrta, Selasa (2/6).

Baca Juga

Meski demikian, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruang publik seperti di lingkungan stasiun, PT KCI telah menyediakan banyak wastafel portabel sehingga memungkinkan pengguna kereta untuk rajin mencuci tangan.

"Saat ini PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet, agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL. Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia,” kata Anne.

Sementara untuk petugas, dalam rangka menyambut normal baru PT KCI juga mempersiapkan pelindung wajah atau face shield baik di dalam lingkungan stasiun hingga petugas di dalam kereta. Sebelumnya fasilitas itu telah diterapkan terlebih dulu untuk penjaga klinik, petugas loket tiket, dan petugas keamanan di setiap stasiun.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan aturan baru bagi penumpang ketika menggunakan moda transportasi itu saat kebijakan normal baru. Aturan ini akan diterapkan mulai 8 Juni 2020 sebagai masa transisi menuju fase normal baru.

Pada aturan baru itu, anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk sementara dilarang naik KRL hingga lanjut usia (lansia), termasuk para pedagang dengan barang bawaan pada jam sibuk layanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement