EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menambah sejumlah belanja untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemulihan memang dirancang untuk merespons pukulan terhadap perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah khusus untuk pemulihan ekonomi mencapai Rp 589,65 triliun. Perubahan postur belanja ini nantinya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sedangkan untuk program PEN sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa program pemulihan nasional terdiri dari empat kebijakan utama, yakni penyuntikan modal tambahan berupa penyertaan modal negara (PMN) kepada sejumlah BUMN, penempatan dana pemerintah di perbankan yang melakukan restrukturisasi, investasi dan penjaminan, serta belanja negara tambahan yang ditujukan untuk memulihkan ekonomi nasional setelah dihantam pandemi.
"Ini berdasarkan postur baru yang akan kami sampaikan dalam revisi Perpres ya. Untuk pemulihan ekonominya sendiri, sebesar Rp 589,65 triliun," ujar Menkeu usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (3/6).
Sri merinci, angka Rp 589,65 triliun tersebut terdiri dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun, dukungan kepada UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, insentif bagi dunia usaha sebesar Rp 120,61 triliun, penyaluran PMN dan dana talangan bagi BUMN sebesar Rp 44,57 triliun, dan dukungan sektoral oleh kementerian/lembaga dan pemda yang mencapai Rp 97,11 triliun.
Di luar itu semua, sebenarnya masih ada anggaran bidang kesehatan yang mencapai Rp 87,55 triliun. Anggaran ini termasuk untuk penanganan Covid-19, anggaran untuk tenaga medis, hingga insentif perpajakan bidang kesehatan.
Jika ditambahkan dengan alokasi pemulihan ekonomi, maka keseluruhan anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 677,2 triliun.
Sri menambahkan bahwa kebijakan pemulihan ekonomi ini diambil setelah sebelumnya dilakukan diskusi antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Anggaran DPR, dan Komisi XI DPR.
Bila dibedah lebih rinci lagi, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun digunakan untuk pelaksanaan program PKH, penyaluran sembako untuk warga Jabodetabek, bantuan sosial untuk warga non Jabodetabek, pelaksanaan kartu prakerja, pemberian diskon listrik, hingga penyaluran bantuan langsung tunai dana desa.
Kemudian dukungan kepada UMKM sebesar Rp 124,46 triliun, mencakup pemberian subsidi bunga, penempatan dana pemerintah di perbankan yang melakukan restrukturisasi, dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.
Insentif untuk dunia usaha, ujar Sri, terdiri dari relaksasi bidang perpajakan dan stimulus lainnya hingga mencapau Rp 120,61 triliun.
Bantuan untuk BUMN sebesar Rp 44,57 triliun diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada 12 BUMN dan penjaminan beberapa BUMN. Bantuan juga diberikan dalam bentuk dana talangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya dan belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun.
"Terakhir, dukungan untuk sektoral maupun K/L serta Pemda yang mencapai Rp 97,11 triliun. Jadi total penanganan covid-19 adalah Rp 677,2 triliun," jelas Sri.