EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menambah sejumlah belanja dalam penanganan Covid-19. Salah satunya dengan memperpanjang penyaluran bantuan sosial, yang semula hanya akan diberikan sampai Juni 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, perpanjangan periode penyaluran ini berlaku untuk bansos sembako di Jabodetabek, bansos tunai untuk warga non-Jabodetabek, dan bansos dana desa.
Rinciannya, bansos sembako untuk warga Jabodetabek akan diperpanjang sampai Desember 2020. Namun nilainya menurun, dari sebelumnya Rp 600 ribu per bulan menjadi Rp 300 ribu per bulan. Artinya, bansos untuk Juli-Desember 2020 akan diterima warga sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Kemudian untuk bansos non-Jabodetabek juga mengalami perpanjangan periode hingga Desember 2020. Nilai bansos untuk periode Juli-Desember 2020 juga akan dipangkas menjadi Rp 300 ribu per bulan.
"Presiden juga memutuskan penyaluran bansos ini akan dilakukan secara tunai. Akan dilakukan transfer ke nama dan akun mereka sesuai dengan data Kemensos atau kerja sama dengan Pemda," ujar Menkeu usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (3/6).
Selanjutnya, bansos dana desa juga diperpanjang. Berbeda dengan bansos sembako untuk warga Jabodetabek dan bansos tunai untuk warga non-Jabodetanek, bansos dana desa hanya diperpanjang hingga September 2020. Nilai manfaatnya juga turun menjadi Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juli-September.
Total alokasi bansos tunai untuk warga non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun. Sementara anggaran untuk bansos bagi warga Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun.
Pemerintah mencatat, seluruh bansos ini mayoritas diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) yang bekerja sebagai petani, peternak, dan pekebun dengan jumlah 18,4 juta orang.
Sisanya, diterima oleh pedagang dan pekerja sektor swasta sebanyak 4,2 juta orang, pekerja bangunan 3,4 juta orang, pekerja pabrik 3,3 juta orang, dan pekerja komunikasi 1,3 juta orang. Lalu ada nelayan sebanyak 900 ribu orang yang juga menerima bansos.
"Ini sudah mencakup 40 persen masyarakat. Sebagai dukungan pemerintah untuk menahan daya beli agar tidak turun akibat Covid-19, terutama di level akar rumput," jelas Sri.