EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkoordinasi dengan para pelaku usaha dan asosiasi, salah satunya dengan industri makanan dan minuman. Tujuannya supaya dapat merumuskan kebijakan yang dapat memacu pertumbuhan industri tersebut di tengah tekanan dampak Covid-19.
“Kami sedang mengkaji berbagai usulan dari pelaku industri makanan dan minuman. Usulan akan dimasukkan dalam kebijakan untuk pemulihan produktivitas dan pertumbuhan sektor ini jelang hadapi fase new normal (normal baru),” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim di Jakarta, Rabu, (3/6).
Ia mengungkapkan, Kemenperin juga sedang menyusun surat edaran yang nantinya bisa menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas industri di era kenormalan baru. Surat edaran itu akan mengakomodasi beberapa poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dari hasil koordinasi, kata dia, pelaku industri makanan dan minuman di dalam negeri menyatakan kesiapannya beroperasi di era kenormalan baru, sambil tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hanya saja, guna menopang aktivitas sektor ini, perlu dukungan ketersediaan bahan baku dan kelancaran arus logistik.
Lebih lanjut, Rochim memproyeksi, harga beragam produk makanan dan minuman akan relatif stabil dalam era kenormalan baru. “Kami telah berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Makanan-Minuman Indonesia (Gapmmi), dan mereka berkomitmen menjaga stabilitas harga selama new normal,” jelasnya.
Menurut dia, kunci utama pemulihan sektor industri makanan dan minuman berada pada para pedagang ritel. Maka apabila nanti pusat perbelanjaan sudah mulai dibuka bertahap dalam tatanan kenormalan baru, diharapkan permintaan masyarakat segera pulih dan mampu menggerakan sektor industri ini.
Rochim berharap, dengan mulai diterapkannya fase kenormalan baru, sektor industri makanan dan minuman dapat tumbuh sebesar 4 persen. “Selain itu, utilisasi sektor industri ini yang sempat turun di angka 50 sampai 60 persen akibat pandemi Covid-19 juga diharapkan dapat kembali naik ke angka 80 persen," tegasnya.
Kemenperin mencatat, industri makanan dan minuman merupakan sektor yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Pada 2019, pertumbuhan industri makanan dan minuman mencapai 7,78 persen.
Angka itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri nonmigas yang berada di angka 4,34 persen. Lebih tinggi pula dari pertumbuhan industri nasional yang sebesar 5,02 persen.
Pada tahun sama, sektor industri makanan dan minuman juga berkontribusi hingga 36,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas. “Hal ini menunjukkan pentingnya peran industri makanan dan minuman terhadap pertumbuhan industri dan ekonomi nasional,” katanya.