EKBIS.CO, JAKARTA -- Sampai saat ini ternyata baru 1.205 personel tenaga medis yang telah mendapat pencairan insentif dari pemerintah pusat. Total insentif yang sudah cair sebesar Rp 10,45 miliar. Padahal, pemerintah menganggarkan Rp 5,6 triliun insentif bagi tenaga medis, dengan rincian Rp 1,9 triliun untuk tenaga medis di pusat dan Rp 3,7 triliun untuk daerah.
"Ini (insentif yang sudah cair) terutama untuk yang di Wisma Atlet dan Pulau Galang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (3/6).
Menkeu menjelaskan, pencairan insentif bagi tenaga medis bergantung pada proses verifikasi data yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Sampai saat ini, Sri melanjutkan, Kemenkes masih melakukan verifikasi terhadap 19 rumah sakit dan unit pelaksana teknis di pusat yang melakukan penanganan pasien Covid-19.
Sementara untuk tenaga medis daerah, masih dilakukan verifikasi menyeluruh untuk 110 rumah sakit dan unit pelaksana teknis. Kemenkeu, ujar Sri, mendorong Kemenkes dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses verifikasi dan identifikasi tenaga kesehatan di pusat dan daerah agar insentif bisa segera cair.
"Jadi masalah uang Rp 1,9 triliun plus Rp 3,7 triliun sudah dialokasikan. Pencairannya tergantung dari dokumen Kemenkes yang sedang verifikasi, baik kepada rumah sakitnya kalau di pusat, maupun daerah untuk masing-masing daerah," ujar Sri.
Per hari ini, baru ada 56 rumah sakit umum daerah dan dinas kesehatan daerah yang telah mengajukan usulan tenaga medis yang berhak mendapat insentif. Data ini kemudian masih harus diidentifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
"Pokoknya begitu sudah clean and clear maka transfer bisa dilakukan kepada tenaga medis. Kami mendorong terus agar Kemenkes dan daerah segera menyelesaikan identifikasi dan ini diperlukan bantuan berbagai rumah yang melaksanakan penanganan covid-19," jelas Menkeu.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berjanji memberikan insentif bulanan bagi para tenaga kesehatan selama penanganan pandemi. Melalui kebijakan ini, dokter spesialis diberi insentif bulanan sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta, tenaga keperawatan Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.