EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bank sentral memberikan bunga 1,5 persen untuk jasa giro bagi penempatan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan. Perry Warjiyo mengatakan pemberian bunga jasa kepada bank itu sebagai bentuk berbagi beban atau sharing the pain kepada pelaku ekonomi lainnya di tengah situasi pandemi Covid-19.
Tercatat sejak Juli 2018, perbankan sudah tidak mendapatkan jasa giro atas GWM yang ditempatkan perbankan di BI. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum, jasa giro masih ditetapkan dengan tingkat bunga sebesar nol persen.
"Yang sebelumnya tidak ada suku bunga, terhadap GWM bank-bank di BI, kami akan berikan 1,5 persen atas jasa GWM-nya, kami berlakukan bagi semua bank," kata Perry usai telekonferensi rapat terbatas dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/6).
Dia mengharapkan dukungan jasa giro tersebut dapat melengkapi stimulus pelonggaran likuiditas yang telah ditebar BI sebelumnya kepada industri perbankan.
Perry juga mengingatkan perbankan dapat memanfaatkan fasilitas repo Surat Berharga Negara (SBN) ke bank sentral. Hal itu dapat dimanfaatkan, sebelum perbankan memerlukan bantuan likuiditas dari pemerintah melalui bank jangkar atau bank peserta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Perbankan punya SBN sekitar Rp 886 triliun, dari nilai tersebut sekitar Rp 520 triliun bisa direpokan ke BI untuk pendanaan relaksasi dunia usaha,” ujarnya.
Dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia periode 18-19 Mei 2020, Perry mengatakan BI akan terus memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Sejak awal 2020, Bank Indonesia telah menginjeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan hingga mencapai Rp 583,5 triliun, melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, penyediaan likuiditas perbankan melalui transaksi term-repo Surat Berharga Negara, barter dengan perjanjian (swap) valas serta pemangkasan GWM rupiah.