EKBIS.CO, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 menjadi saat yang tepat untuk mengembalikan fokus ekonomi pada pengembangan manusia dan sektor riil. Direktur Keuangan Inklusif Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah Ahmad Juwaini menyampaikan era baru ekonomi seharusnya kembali ke sektor riil.
"Sistem ekonomi syariah bisa jadi solusi yang lebih baik dalam menghadapi imbas Covid-19," katanya dalam Webinar KNEKS bekerja sama dengan IAEI dan RFI, Rabu (3/6).
Ini karena sistem ekonomi keuangan syariah fokus pada hal-hal tersebut. Ahmad menyampaikan, ekonomi dan keuangan syariah mungkin menjadi solusi terbaik untuk setiap situasi ekonomi jika diimplementasikan kembali ke kerangka idealnya.
Instrumen keuangan syariah memungkinkan untuk inovasi sehingga dapat diarahkan ke bentuk terbaiknya. Tujuan utamanya adalah membantu sektor-sektor dan pihak yang paling terimbas, seperti UMKM dan penduduk dengan akses keuangan minimal.
Di Indonesia sendiri, guncangan ekonomi lebih berat dirasakan oleh sektor informal dan 99,9 persen bisnis berada dalam bentuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Para pemain sektor ini sangat tergantung pada pendapatan harian.
Karenanya, ketika sistem pembatasan fisik diterapkan, sektor ini akan terpukul sangat keras. Menurut data dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia per 1 Mei 2020, sekitar 1.722.958 orang tercatat kehilangan pekerjaan mereka dengan sekitar 1,2 juta pekerja tambahan sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
Untuk tingkat kemiskinan, ada 60 ribu tambahan orang miskin baru sampai Februari 2020 dan Pusat Reformasi Ekonomi (INTI) Indonesia memperkirakan skenario terburuk terjadinya ledakan 37,9 juta orang miskin secara total atau 14,35 persen karena Covid-19.
"Saat krisis, pihak yang paling berhak menerima stimulus adalah usaha dan masyarakat kecil," katanya.
Instrumen ekonomi Islam seperti ziswaf dapat digunakan sesuai dengan keperluannya dalam menghadapi krisis. Selain itu, sektor keuangan dalam Islam juga menargetkan pada pemberdayaan, pemanfaatan kontrak pembiayaan berbasis pada ekuitas, bukannya kontrak berbasis utang.