Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Belakangan tengah ramai konten digital asal negeri Paman Sam seperti Netflix, Spotify dan lainnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen di Indonesia. Alhasil, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tak terima akan kebijakan tersebut.
Jadilah saat ini pemerintah AS mempelajari pemberlakuan pajak layanan digital oleh sejumlah negara untuk perusahaan asal Amerika Serikat (AS).
Sebagaimana dilansir dari Reuters di Jakarta, Kamis (4/6/2020) pemerintah AS disebut bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.
Baca Juga: Trump Bete Indonesia Mau Kenakan Pajak untuk Netflix, Reaksi Sri Mulyani...
"Presiden Trump khawatir jika pengenaan pajak tersebut berimbas tidak adil pada perusahaan-perusahaan," ujar Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS) Robert Lightizer dalam sebuah pernyataan.
Pihaknya hingga kini tengah menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena 'diskriminasi' tersebut.
Tak hanya Indonesia, negara-negara lain juga akan menarik pajak untuk Netflix cs seperti Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Lebih lanjut, perwakilan dagang AS mengaku telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah negara tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengumumkan mulai tanggal 1 Juli 2020 konten digital akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri.