Kamis 04 Jun 2020 16:58 WIB

Kemenkeu Bentuk Satgas Pantau Realisasi PEN

Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan Covid-19 termasuk PEN Rp 677,2 triliun

Red: Nidia Zuraya
Febrio Kacaribu,  Kepala Badan  Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk satuan tugas (task force) untuk memantau realisasi pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pembentukan satgas ini agar dana yang dialokasikan memberikan dampak bagi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

“Kami ingin melihat realisasinya semaksimal mungkin, kalau bisa sampai 100 persen semua digunakan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis (4/6).

Baca Juga

Dalam pemulihan ekonomi nasional itu melibatkan kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah di berbagai sektor meliputi perbankan, padat karya hingga pariwisata. Dengan adanya program ini, pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 yang sebelumnya sebesar 5,07 persen sesuai Perpres No 54 tahun 2020 menjadi 6,34 persen.

Adapun besaran defisit dalam revisi Perpres No 54 tahun 2020 ini adalah Rp 1.039,2 triliun, melonjak dibandingkan sebelumnya mencapai Rp 852,9 triliun. “Kami pantau realisasinya seperti apa dari minggu ke minggu, bulan ke bulan. Kami ingin pastikan bahwa program yag sudah dialokasikan dananya benar-benar berjalan,” katanya.

Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan Covid-19 termasuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 677,20 triliun, sebesar Rp 87,55 triliun di antaranya untuk kesehatan.

Sedangkan sisanya Rp 589,65 triliun untuk perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, UMKM Rp 123,46 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, pembiayaan korporasi Rp 44,57 triliun, hingga kementerian/lembaga dan pemda Rp 97,11 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement